DETAIL DOCUMENT
Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XIV/2016 tentang Pemberian Deponering oleh Jaksa Agung dalam Perkara Pidana di Indonesia
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Malang
Author
Permana, M Iman
Subject
Kejaksaan 
Datestamp
2020-11-28 04:16:06 
Abstract :
Penyampingan perkara oleh Jaksa Agung yang diperoleh dari kewenangan mutlak oleh undang-undang mengalami banyak perkembangan, yakni salah satunya adalah perubahan tentang mekanisme pemberian deponering, setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XIV/2016 yang diajukan oleh Irwansyah Siregar dan Dedi Nuryadi. Pemohon memperosalkan Pasal 35 huruf c UU 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia beserta penjelasannya, tentang frasa wajib memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang berkaitan dan kepentingan umum. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka, yang merupakan data sekunder dan aturan perundang-undangan sebagai bahan hukum primer. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan perbandingan. Berdasarkan penelitian tersebut ditemukan beberapa masalah Apa ratio decidendi Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 29/PUUXIV/2016 tentang pemberian deponering oleh Jaksa Agung dalam perkara pidana di Indonesia Bagaimana mekanisme pemberian deponering oleh Jaksa Agung sesudah putusan Mahkamah Konstitusi? 

Institution Info

Universitas Islam Malang