DETAIL DOCUMENT
Kekuatan Hukum Letter C sebagai Alat Bukti Kepemilikan Tanah berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 (Studi Kasus di Desa Sedati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Malang
Author
Iqbaal, Muhammad
Subject
Kekuatan 
Datestamp
2020-11-28 04:16:42 
Abstract :
Kekuatan hukum letter C sebagai alat bukti kepemilikan tanah yang menyebabkan masyarakat tidak tau betapa pentingnya mensertifikatkan kepemilikan tanah tersebut, maka permasalahan yang menjadikan kajian yaitu; 1.Bagaimanakah kekuatan hukum Letter C sebagai alat bukti kepemilikan tanah? 2.Bagaimana penyelesaian permasalahan Letter C sebagai alat bukti kepemilikan tanah diDesa Sedati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto? Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris yang menggunakan pendekatan yuridis sosiologis yang ditinjau dari peraturan perundang-undangan dan penerapan peraturan di masyarakat, pengumpulan sumber data diperoleh melalui data primer menggunakan teknik wawancara, dan data sekunder diperoleh melalui studi pustaka, teknik analisa data yang digunakan dalam penelitian ini ialah analisa kualitatif. Ada beberapa tahapan dalam menyelesaikan kasus sengketa tanah yang harus dijalankan. Sedangkan dalam menentukan pembuktian dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 636K/PDT/2005 adalah dalam melakukan pembuktian hakim mempertimbangkan alat bukti pemohon yang ajukan dipersidangan. 

Institution Info

Universitas Islam Malang