Abstract :
UUD 1945 Pasal 24 Ayat (2) menyebut kekuasaan kehakiman dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya
dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara. Mahkamah Agung
sebagai pemimpin dari peradilan yang ada di Indonesia dituntut untuk melakukan
reformasi, terutama reformasi pada tubuh Mahkamah Agung agar dapat
menjalankan fungi dan wewenangnya sesuai dengan UUD 1945. Salah satu dari
reformasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung adalah melalui kewenangannya
dengan membuat Peraturan mahkamah Agung (PERMA). Mahkamah Agung
dengan terobosan barunya mengeluarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2019 yang
berisikan aturan-aturan mengenai hukum acara peradilan berbasis dengan
teknologi. Peraturan tersebut dalam beberapa ketentuan dirasa menyeleweng dari
hukum acara yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun
2009 Tentang Pengadilan Agama. Untuk itu penilitian ini dilakukan untuk
mengetahi posisi PERMA dalam susunan hierarki perundang-undangan dengan
mengacu pada Undang-Undang dan analisis PERMA tersebut berdasarkan
Undang-Undang Pengadilan Agama.
Metode Penelitian dalam penelitian ini mengunakan metode yuridis
normatif di mana yang akan diteliti adalah berbagai aturan hukum dan bahan
hukum yang menjadi fokus sekaligus tema sentral penelitian ini, dengan analisis
menggunakan metode penelitian deskriptif-kualitatif.
Dari penelitian ini diketahui bahwa PERMA merupakan system hukum
walaupun tidak termasuk kedalam hierarkiperaturan perundang-undangan dan
berkededudukan dibawah undang-undang. Namun disanyangkan, terobosan yang
termuat dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2019 dirasa memiliki banyak kekurangan
sehingga perlu diadakan revisi agar menjadi dasar hukum yang lebih ideal lagi.