DETAIL DOCUMENT
Pertanggungjawaban Pidana Penyebaran Berita Bohong dalam Pemilihan Presiden menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Malang
Author
Rosadi, Abang Maulana
Subject
Berita Bohong 
Datestamp
2020-12-14 04:04:41 
Abstract :
Penyebaran informasi melalui media sosial ini sering sekali dijadikan alat untuk menyebar kebencian, buli orang, memfitnah orang, dan menyebarkan berita Bohong (Hoax). Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) pada tanggal 17 April 2019 yang lalu, muncul berbagai isu politik dan isu-isu social lainnya yang dapat mengusik ketenangan masyarakat. Dalam pertanggung jawaban pidana maka beban pertanggungjawaban dibebankan kepada pelaku pelanggaran tindak pidana berkaitan dengan dasar untuk menjatuhkan sanksi pidana. Seseorang akan memiliki sifat pertanggungjawaban pidana apabila suatu hal atau perbuatan yang dilakukan olehnya bersifat melawan hukum. Penelitian ini merumuskan tentang konsep, kualifikasi, dan pertanggungjawaban pidana penyebaran berita bohong dalam pemilu presiden berdasarkan Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 jo Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian konsep berita bohong menekankan pada ujaran kebencian, kualifikasi pelaku penyebaran berita bohong adalah orang yang mempulikasikan dan mendistribusikan, dan pertanggungjawaban pidana pada pelaku dikarenakan adanya unsur kesalahan pada pelaku sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Institution Info

Universitas Islam Malang