Abstract :
Waralaba (franchising) merupakan suatu kegiatan berbisnis dengan
membeli hak lisensi dari pemilik perusahaan franchisor. Konsep bisnis franchise
telah menjadi salah satu trendseller yang memberi warna baru dalam dinamika
perekonomian Indonesia. Agar franchise dapat berkembang dengan pesat, maka
persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang
mengikat, baik bagi franchisor maupun franchisee, sehingga dalam menjalin
kerjasama franchise antara franchisor dibuat perjanjian secara tertulis.
Berdasarkan pada latar belakang di atas, penulis merumuskan beberapa
permasalahan, yaitu tahapan sebelum dibuatnya perjanjian waralaba (franchise),
proses pelaksanaan perjanjian waralaba, serta hambatan berikut upaya penyelesaian
dalam perjanjian waralaba di bidang makanan cepat saji Quick Chicken
Yogyakarta. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui,
mengkaji, dan menganalisis mengenai tahapan sebelum dibuatnya perjanjian
waralaba, proses pelaksanaan, dan hambatan berikut upaya penyelesaiannya
dalam perjanjian waralaba di bidang makanan cepat saji Quick Chicken
Yogyakarta.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
empiris. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah data primer, yaitu data yang diperoleh melalui
wawancara dan data sekunder, yakni dari bahan-bahan pustaka yang dikumpulkan
melalui studi kepustakaan, yang kemudian dianalisa secara kualitatif.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa tahapan yang dilakukan oleh
franchisee sebelum dibuatnya perjanjian waralaba (franchise) adalah interview
mengenai informasi usaha franchise Quick Chicken, presentasi bisnis, dan
pengisian formulir calon franchisee. Proses pelaksanaan perjanjian waralaba
(franchise) di bidang makanan cepat saji Quick Chicken Yogyakarta diawali
dengan pembuatan perjanjian tertulis (perjanjian franchise) antara franchisor dan
franchisee atas dasar kesepakatan. Setelah penandatanganan perjanjian, para pihak
harus melaksanakan isi perjanjian, di mana dalam perjanjian franchisee terdapat
kewajiban-kewajiban dari franchisor dan franchisee yang harus dilaksanakan
berdasarkan asas konsensualisme, asas kebebasan berkontrak, asas itikad baik,
dan asas pacta sunt servanda. Kewajiban franchisor menjadi hak franchisee, dan
kewajiban franchisee menjadi hak franchisor.
Hambatan di dalam pelaksanaan perjanjian waralaba (franchise) di bidang
makanan cepat saji Quick Chicken Yogyakarta adalah tidak membayar royalti fee,
melakukan pekerjaan di store, dan menggunakan bumbu yang tidak standar.
Upaya penyelesaiannya, diawali dengan memberikan surat peringatan kepada
franchisee. Jika franchisee tidak menghiraukan, maka semua merek dagang
franchisor Quick Chicken dilepas dari store. Quick Chicken lebih mengutamakan
penyelesaian secara musyawarah mufakat.
Kata kunci : Perjanjian dan Waralaba/Franchise