Institusion
Universitas Islam Sultan Agung
Author
Agus Budianto (STUDENT ID : 20301700002)
Umar Umar (LECTURER ID : 0617026801)
Sri Kusriyah (LECTURER ID : 0615076202)
Subject
K Law (General)
Datestamp
2020-01-20 06:39:44
Abstract :
Seiring dengan Bertumbuhnya perekonomian di Indonesia membuat para Pelaku Usaha terdorong ikut serta memajukan usahanya dibidang pembiayaan diantaranya bidang bidang jasa keuangan dengan Regulasi yang sangat menguntungkan membuat para pelaku usaha mengembangkan usaha ini Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini yaitu: Untuk mengetahui mekanisme terjadinya perjanjian kredit dalam Jaminan Fiducia antara Debitur dengan leasing di Kabupaten Kudus Untuk mengetahui penegakkan hukum apabila terjadi pengalihan objek jaminan fidusia di wilayah hukum Kepolisian Resort Kudus. Untuk mengetahui kendala dalam penegakkan hukum terkait adanya pengalihan objek jaminan Fidusia di Kepolisian Resort Kudus, dan solusinya untuk konsumen
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan pendekatan Yuridis Empiris atau biasa disebut juga sebagai Yuridis Sosiologis. Penelitian ini dispesifikasikan sebagai penelitian deskriptif analitis. Permasalahan dianalisis dengan teori penegakan hukum dan teori perjanjian.
Hasil penelitian dalam perjanjian pembiayaan antara kreditur dan debitur saling mengikatkan diri, sebelum melakukan kesepakatan perjanjian, diwajibkan memenuhi kewajiban membayar angsuran secara tepat waktu sesuai dengan besaran dan tanggal yang telah disepakati, kemudian timbulah hak dan kewajiban supaya jangan sampai ada konflik.Dalam hal benda jaminan yang menjadi objek jaminan fidusia dialihkan kepada pihak ketiga berlaku asas kreditur tetap dapat mengeksekusi benda jaminan tersebut. Pengalihan benda yang menjadi objek jaminan fidusia pada pihak ketiga tidak menghalangi hak kreditur untuk tetap mengeksekusi benda jaminan fidusia tersebut.
Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan perlu adanya pendampingan dari pihak kepolisian sesuai dengan amanat UU Jaminan Fiducia , maka akan sangat mudah untuk mengatasi debitur yang nakal
Kata kunci: Penegakan Hukum, Pengalihan Objek Jaminan Fidusia, Fidusia, Kepolisian Resort Kudus
.