DETAIL DOCUMENT
REKONSTRUKSI PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PENDAFTARAN MEREK YANG BERBASIS NILAI-NILAI KEADILAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Sultan Agung
Author
Hani Subagio (STUDENT ID : 10301700190)
Gunarto Gunarto (LECTURER ID : 0605036205)
Agus Pandoman (LECTURER ID : 0510105801)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-01-07 07:03:09 
Abstract :
Membuat sebuah merek, baik untuk usaha dagang maupun produk, sebenarnya tidak terlalu sulit. Semua orang bisa memberikan nama atau sebutan atau merek yang mudah diingat atau enak didengar atau merek yang khas atau khusus. Karena terlalu sibuk dengan produksi dan membangun merek, seringkali pemilik merek menganggap bahwa perlindungan merek dengan mendaftarkan merek ke Direktorat Merek, belum perlu, mungkin karena alasan biaya pendaftaran atau kerumitan dalam pendaftaran. Sampai suatu saat produk berhasil diterima pasar, merek sudah terkenal, dan tiba-tiba ada orang lain yang mendaftarkan merek tersebut, tentunya dengan itikad tidak baik. Sebagaimana yang terjadi dengan kasus sengketa merek Tancho, Aqua, Ayam Geprek Bensu, dan terbaru sengketa Tempo Gelato. Berlakunya Undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis masih belum/tidak memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan keaadilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menelaah dan menganalisa pengaturan mengenai pendaftaraan mereknya serta sanksi aatas pelanggarannya; menelaah dan menganalisa faktor-faktor yang merupakan kelemhaan dalam Undang-undang merek; serta merekonstruksi pengaturan sanksi yang berbasis nilai-nilai keadilan. Penelitian ini menggunakan paradigma konstruktivisme dengan metode pendekatan menggunakan yuridis empiris, serta analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa sistem pendaftaran merek yang berlaku saat ini, dengaan menggunakan asas konstitutif (first to file), seringkali dimanfaatkan oleh pihak yang tidak beritikad baik untuk mendaftarkan merek yang sudah ada terlebih dahulu atau merek milik orang lain. Hanya dengan mendaftarkan merek tersebut ke Direktorat Merek, maka pemilik merek memiliki hak istimewa dan dilingdungi oleh hukum. Hal ini menyimpang dari tujuan diaturnya hak kekayaan intelektual. Pengaturan hak kekayaan intelektual berharaap menjaadikan masyarakat tidak berani menjiplak/meniru karya orang lain agar mau menciptakan karya sendiri, maka masyarakat menjadi cerdas, sehingga apabila cerdas akan diciptakan banyak karya, semakin banyak karya maka kesejahteraan masyarakat akan meningkat. Inilah titik kelemahan dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016, karena orang yaang lebih berhak tidaak mendapat perlindungan, atau karena terlalu sempitnya pengaturan sehingga menghambat kretivitas masyarakat dalam mengembangkan karya intelektualitasnya. Rekonstruksi hukum yang akan disarankan adalah pengaturan tentang sistem pendaftarannya, serta pengaturan tentang sanksinya. Sehingga diharapkan pengaaturan tentang merek lebih berbasis kepada nilai-nilai keadilan. Kata Kunci: Pendaftaran Merek, Konstitutif, Keadilan 
Institution Info

Universitas Islam Sultan Agung