DETAIL DOCUMENT
EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM PIDANA (STUDI TERHADAP PENEGAKAN HUKUM TERKAIT DENGAN KASUS PEMBUATAN PUPUK OPLOSAN/PALSU YANG DILAKUKAN OLEH CV. INDO AGRITAMA INDUSTRI JEPARA)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Sultan Agung
Author
Idb. Santosa, Idb. Santosa
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-01-19 03:03:11 
Abstract :
Meneliti efektifitas penegakan hukum pada dasarnya membandingkan antara realitas hukum dengan ideal hukum. Pelaku tindak pidana pembuatan pupuk oplosan/palsu telah diputus pengadilan melanggar Undang-Undang RI. No.3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian Pasal 120 ayat (1) dan subsider Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 huruf a UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 60 ayat (1) huruf f UU. R.I NO. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman. Putusan Pengadilan Negeri Jepara NOMOR: 05/Pid.Sus/2015/PN. Jpa telah menjatuhkan vonis penjara dan denda kepada pelaku. Permasalahan dalam penelitian kasus pembuatan pupuk oplosan/palsu oleh CV. Indo Agritama Industri Jepara adalah bagaimanakah penegakan hukum pidana serta bagaimanakah faktor penghambat penegakan hukum pidana. Berdasarkan hasil penelitian secara yuridis sosiologis dapat disimpulkan sebagai berikut: penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut dilakukan dengan cara: (1). Tahap Formulasi, penegakan hukum diatur dalam Undang-Undang RI. No.3 Tahun 2014, UU No.8 Tahun 1999, UU. R.I NO. 12 Tahun 1992 (2). Tahap Aplikasi, tahap penegakan hukum pidana oleh aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan; (3). Tahap Eksekusi, yaitu terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp.8.000.000,-(delapan juta Rupiah). Faktor penghambat dari penegakan hukum pidana tersebut adalah (1). Faktor hukumnya sendiri; (2). Faktor penegak hukum. Saran dalam penelitian ini, Para penegak hukum yaitu hakim, jaksa, dan polisi harus melaksanakan perannya masing-masing dengan baik serta meningkatkan kinerja dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pembuatan pupuk oplosan/palsu yang dilarang agar dapat terlaksananya penegakan hukum yang efektif. Kata Kunci: Penegakan Hukum Pidana, Efektivitas Penegakan Hukum, Pupuk Oplosan/Palsu, Faktor Penghambat Penegakan Hukum Pidana, Faktor Hukum Penegakan Hukum. 
Institution Info

Universitas Islam Sultan Agung