DETAIL DOCUMENT
KEBIJAKAN TINDAK PIDANA MEREK DI POLDA JATENG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Sultan Agung
Author
M. Fathoni, M. Fathoni
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-01-19 03:03:22 
Abstract :
Tesis dengan judul Kebijakan Tindak Pidana Merek Di Polda Jateng Dalam menanggulangi tindak pidana merek. Berdasarkan uraian dalam Tesis ini, permasalahan yang akan yang akan di teliti adalah: 1) Bagaimana pengaturan pidana mengenai merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 ? 2) Bagaimana upaya penanggulangan tindak pidana merek di lingkungan Polda Jateng berdasarkan Undang-Undang yang sudah ada dan berdasarkan Undang-Undang yang baru ? Tujuan penelitian dalam penelitian ini : 1) Untuk mengetahui dan menganalisa pengaturan pidana mengenai merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. 2) Untuk mengetahui dan menganalisa upaya penanggulangan tindak pidana merek di lingkungan Polda Jateng berdasarkan Undang-Undang yang sudah ada dan berdasarkan Undang-Undang yang baru. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa : 1) Pengaturan pidana menengenai merek adalah bahwa pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan dalam tindak pidana pemalsuan merek mempunyai peranan yang sangat penting, karena dengan adanya proses penyelidikan dan penyidikan dapat memperjelas apakah benar telah terjadi suatu tindak pidana atau bukan, yaitu dengan :a. Penerimaan Laporan, b. Mendatangi TKP, c. Mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan. 2) Upaya?upaya penanggulangan tindak pidana merek di Polda Jateng yaitu mengenai pemalsuan merek dapat dijelaskan menjadi dua yaitu : a. Upaya yang sudah dilakukan yaitu melalui Penanggulangan secara Preventif, yaitu dengan cara : 1)Upaya penanggulangan dengan cara pendidikan terhadap masyarakat, 2)Penanggulangan dengan cara pencegahan. b. Upaya yang belum dilakukan yaitu melalui upaya Penanggulangan secara Represif, yaitu dengan cara : 1)Melacak pelaku tindak pidana, 2)Melakukan penangkapan, 3)Menyerahkan ke kejaksaan negeri apabila sudah dilakukan penyidikan sampai selesai, 4)Mengadakan pembinaan supaya insyaf. Kata Kunci : Kebijakan Tindak Pidana Merek 
Institution Info

Universitas Islam Sultan Agung