DETAIL DOCUMENT
PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA PENADAHAN DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Sultan Agung
Author
Sugiyono, Sugiyono
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-01-19 03:05:24 
Abstract :
Kejahatan tidak akan dapat hilang dengan sendirinya, kasus kejahatan semakin sering terjadi, yang paling dominan adalah jenis kejahatan terhadap harta kekayaan, termasuk didalam tindak pidana penadahan. Dalam penelitian ini akan mengkaji mengenai Penanganan Perkara Tindak Pidana Penadahan di Pengadilan Negeri Semarang. Pertanyaan utama yang ingin dijawab melalui penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah penanganan perkara tindak pidana penadahan di Pengadilan Negeri Semarang (2) Bagaimana Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Pidana dalam Perkara Tindak Pidana Penadahan Putusan Nomor : 754/Pid/B/2013/PN Smg. Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka dilakukan penelitian kualitatif dengan pendekatan Yuridis Sosiologis yang bersifat deskriptif analitis. Metode yuridis sosiologis merupakan pendekatan yang bertujuan untuk memaparkan suatu kenyataan yang ada di lapangan berdasarkan asas-asas hukum dan perungan-undangan yang berlaku. Pendekatan ini berfungsi untuk mengetahui Penanganan Perkara Tindak Pidana Penadahan di Pengadilan Negeri Semarang. Temuan penelitian ini menunjukan bahwa (1) Penanganan perkara tindak pidana penadahan di Pengadilan Negeri Semarang sudah tepat berdasarkan proses pemeriksaan alat bukti keterangan saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang dibuktikan dalam sidang pengadilan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara (2) Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Pidana dalam Perkara Tindak Pidana Penadahan Putusan Nomor : 754/Pid/B/2013/PN Smg sudah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP tentang dasar memutus dan Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti. Kemudian unsur-unsur tindak pidana penadahan Pasal 480 ayat 1 juga terpenuhi. Kata kunci : Tindak Pidana Penadahan, Pasal 480 
Institution Info

Universitas Islam Sultan Agung