DETAIL DOCUMENT
PERAN POLRI DALAM MENANGANI LAPORAN DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI SETELAH DITETAPKANNYA UNDANG-UNDANG NO 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Sultan Agung
Author
Dewanto, Bayu
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-01-19 03:06:00 
Abstract :
Latar belakang penelitian ini adalah Undang-undang nomor 30 tahun 2014 Pasal 20 menyebutkan jika hasil Pengawasan Aparat Intern Pemerintah (APIP) berupa terdapat kesalahan administratif, dilakukan tindak lanjut dalam bentuk penyempurnaan administrasi, Jika terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara dan pengembalian kerugian negara dibebankan kepada Badan Pemerintahan, apabila kesalahan administratif terjadi bukan karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang. Hal ini tentu bertolak belakang dengan Undang-undang tindak pidana korupsi. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana peran Polri dan kendala dalam menangani laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi setelah ditetapkannya Undang-Undang No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, serta langkah-langkah apa yang diperlukan agar penanganan tindak pidana korupsi dapat efektif mencegah kerugian keuangan negara. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Polri dalam menangani laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi setelah ditetapkannya Undang-Undang No.30 Tahun 2014 adalah dalam menangani laporan dugaan penyalahgunaan wewenang, adalah terlebih dahulu Polri berkonsultasi dahulu dengan para ahli. Polri akan meminta pendapat ahli, pakar umum, pakar sosial dan politik apakah penyalahgunaan wewenang tersebut masuk dalam ranah Pidana atau ranah kesalahan administratif. Selain itu disarankan mengedepankan pada hasil pengawasan APIP. Kendala Polri dalam menangani laporan dugaan penyalahgunaan wewenang adalah: a) penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang terlebih dahulu dilakukan oleh APIP, Oleh karena itu Polri dalam menangani perkara ini menunggu hasil penyelidikan APIP sehingga terasa lamban. b). Tidak ada upaya paksa pemanggilan karena menunggu proses penyidikan APIP Sehingga proses penanganannya akan memakan waktu yang cukup lama c) Jika terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara, selanjutnya dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara paling lama 10 (sepuluh) hari kerja, jadi tidak bisa dipidanakan. Langkah-langkah yang diperlukan agar penanganan tindak pidana korupsi dapat efektif mencegah kerugian keuangan negara a) Polri melakukan kerjasama dan/atau koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Komisi Ombudsman Nasional dan instansi pemerintah lainnya dalam upaya penegakan hukum dan pengembalian kerugian keuangan Negara akibat tindak pidana korupsi; b)Komitmen pencegahan dan penanggulangan korupsi harus diaktualisasikan dalam bentuk strategi yang komprehensif untuk meminimalkan keempat aspek penyebab korupsi. Strategi tersebut mencakup aspek preventif, detektif dan represif, yang dilaksanakan secara intensif dan terus menerus. Kata kunci: Polri, Penyalahgunaan Wewenang, Tindak Pidana Korupsi, 
Institution Info

Universitas Islam Sultan Agung