DETAIL DOCUMENT
Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Pencurian Ringan (Studi Kasus di Polsek Jajaran Kepolisian Resor Wonosobo)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Sultan Agung
Author
Pramushinta, Azzimar Shidqy
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-01-19 03:06:11 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUH Pidana dalam proses penyidikan tindak pidana Pencurian Ringan di Polsek Jajaran Kepolisian Resor Wonosobo, kendala ? kendala yang dihadapi oleh penyidik dalam menerapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 serta solusi yang dapat ditempuh untuk menghadapi kendala yang dihadapi oleh penyidik dalam menerapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis yaitu pendekatan yang menekankan pada pencarian - pencarian, karena mengkonstruksi hukum sebagai refleksi kehidupan masyarakat itu sendiri. Selanjutnya data yang diperoleh dari penelitian dianalisa dengan metode analisis deskriptif kualitatif. Data hasil penelitian yang telah didapatkan dan diolah, disajikan dalam bentuk narasi deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan perbandingan tentang bagaimana proses penyidikan tindak pidana Pencurian Ringan, sebelum dan sesudah diterapkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012. Perma tersebut baru diterapkan secara penuh pada proses penyidikan tindak pidana di Polsek Jajaran Polres Wonosobo pada tahun 2014. Dalam proses penerapan Perma tersebut, Penyidik Polri menemui beberapa kendala terkait masalah terbatasnya waktu pelaksanaan sidang tipiring, pelaku tindak pidana merupakan residivis, serta dalam perkara yang menjadi perhatian publik. Untuk mengatasi kendala tersebut, para penegak hukum di wilayah Kabupaten Wonosobo mencari jalan keluar dengan melakukan pertemuan dan membuat kesepakatan tentang tata cara pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012, dengan berdasarkan Nota Kesepahaman Mahkumjapol yang sudah dibuat sebelumnya oleh pimpinan masing ? masing lembaga. Kata kunci: Pencurian Ringan, Peraturan Mahkamah Agung, Penyidikan, Tindak Pidana Ringan, Polres Wonosobo, Keadilan Restoratif. 
Institution Info

Universitas Islam Sultan Agung