DETAIL DOCUMENT
KEDUDUKAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN MENURUT FIQIH DAN HUKUM POSITIF INDONESIA SERTA PRAKTEK PUTUSAN PENGADILAN AGAMA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Sultan Agung
Author
Maspeke, Arifah S.
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-01-19 03:07:23 
Abstract :
Pengertian perkawinan menurut ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Salah satu faktor yang penting dalam perkawinan adalah harta kekayaan, faktor ini dapat dikatakan yang dapat menggerakkan suatu kehidupan perkawinan. Perkawinan yang terjadi antara seorang pria dengan seorang wanita menimbulkan akibat lahir maupun batin terhadap keluarga masing-masing, masyarakat dan juga terhadap harta kekayaan yang diperoleh di antara mereka baik sebelum maupun selama perkawinan berlangsung. Harta kekayaan dalam perkawinan terdiri dari harta bawaan, harta perolehan dan harta bersama. Berdasarkan uraian tersebut, penulis ingin mengetahui bagaimana kedudukan harta bersama menurut fiqih dan menurut hukum positif Indonesia serta bagaimana praktek putusan Pengadilan Agama tentang pembagian harta bersama. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian dengan metode pendekatan yuridis normatif atau penelitian hukum doktrinal. Pada penelitian hukum normatif, yang diteliti hanya bahan bahan pustaka atau data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa dalam fiqih tidak dikenal istilah harta bersama karena masalah harta bersama tidak dibahas dalam kitab-kitab fiqih, masalah harta bersama merupakan masalah yang belum terpikirkan, namun kajian ulama Indonesia tentang harta bersama telah melahirkan pendapat bahwa harta bersama dapat diqiyaskan dengan syirkah. Ketentuan harta bersama dalam hukum positif Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Dalam ketentuan tersebut diatur tentang hak dan kewajiban suami istri dalam kaitannya dengan harta bersama dan pembagian harta bersama bila perkawinan putus baik putus karena perceraian ataupun kematian. Dalam Pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam, harta bersama dibagi dua, dengan pembagian yang sama, masing-masing suami istri mendapat separuh bagian dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Penyelesaian pembagian harta bersama dapat dilakukan secara musyawarah atupun melalui bantuan Pengadilan Agama. Putusan Pengadilan Agama tidak selamanya berpegang pada ketentuan dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam, namun secara kasuistis bisa berbeda berdasarkan asas keadilan. Kata Kunci: Perkawinan, Harta Bersama, Putusan Pengadilan Agama 
Institution Info

Universitas Islam Sultan Agung