DETAIL DOCUMENT
MEKANISME PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANAKORUPSI OLEH POLRES WONOSOBO
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Sultan Agung
Author
Bhakti, Selamet Agista Erikha
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-01-19 03:17:59 
Abstract :
Penelitian tentang ?Mekanisme penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Polres Wonosobo? bertujuan untuk menganalisis tindak pidana korupsi dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia, mekanisme penanganan perkara tindak pidana korupsi di Polres Wonosobo, hambatan dan solusinya. ?Tindak Pidana Korupsi menurut perspektif Islam termasuk perbuatan? ?terlarang dan dikatagorikan sebagai dosa besar. Menurut?hukum positif Indonesia,tindak pidana korupsi diatur Undang-Undang Nomor 31 Tahun ?1999 dan perubahannya yakni? Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, di samping ketentuan yang terdapat di dalam KUHP. Mekanisme penanganan perkara tindak pidana korusi di Polres Wonosobo dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang korupsi yang berkaitan dengan penyidikan, khususnya KUHAP dan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 dan perubahannya yaitu Undangh-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penyidik Polri harus koordinasi dengan kejaksaan agar tidak terjadi tumpang tindih. Penelitian ini ?merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan? yuridis empiris. Pengumpulan data melalui obeservasi, wawancara, studi dokumen dan studi kepustakaan. Hambatan ?yang dihadapi dalam penanganan tindak pidana korupsi? yaitu keterbatasan sarana dan prasarana, kualitas serta kuantitas personil peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang rendah, lamanya penelitian dan seringnya? berkas dikembalikan oleh penuntut umum karena kurang lengkap, lamanya penetuan kerugian Negara dan hambatan menghadirkan saksi ahli. Upaya mengatasi hambatan ?yaitu peningkatan sarana prasarana dan profesionalisme penyidik, pemberdayaan? masyarakat dalam pemberantasan korupsi, koordinasi dengan jaksa dan instansi terkait serta saksi ahli. Sarana prasarana perlu ditingkatkan ?dalam penanganan korupsi karena merupakan salah satu faktor penentu? efektifitas penegakan hukum. Pemberdayaan merupakan salah satu faktor penentu dalam penegakan hukum selain sarana prasarana. Dukungan anggaran?operasional dan kesejahteraan penyidik hendaknya menjadi? perhatian utama dalam penanganan korupsi mengingat perkara korupsi rentan timbulnya korupsi baru di antara penegak hukum. Kata Kunci : Penyidik, Tindak Pidana, Korupsi 
Institution Info

Universitas Islam Sultan Agung