DETAIL DOCUMENT
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PEMBELI BARANG HASIL KEJAHATAN DITINJAU DARI PASAL 480 KUHP TENTANG PENADAHAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Sultan Agung
Author
Wijaya, Dani Alex
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-01-19 03:30:04 
Abstract :
Tindak pidana penadahan adalah tindak pidana yang telah terorganisir dengan pelaku tindak pidana lain seperti pencurian, penggelapan, perampokan dan lain sebagainya yang menghasilkan barang hasil kejahatan. Permasalahan yang di teliti adalah : Alasan mengapa membeli barang dari hasil kejahatan masuk kategori penadahan. Pertanggungjawaban pidana terhadap pembeli barang hasil kejahatan ditinjau dari pasal 480 KUHP tentang penadahan. Dasar pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pembeli barang hasil kejahatan penadahan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan didukung dari hasil wawancara langsung terhadap penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang dalam penanganan tindak pidana penadahan. Peneliti mengambil contoh kasus tentang penadahan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 378/Pid.B/2015/PN Smg dengan terdakwa bernama JODIK SEPTIAWAN bin SLAMET PARYONO yang telah melakukan tindak pidana ?penadahan?. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa : Pasal 480 KUHP dijadikan referensi bagi penyidik untuk mempersangkakan pelaku penadahan barang hasil kejahatan dengan mempertimbangkan pada keadaan atau cara dibelinya barang tersebut. Terhadap pelaku yang terbukti telah melakukan tindak pidana penadahan harus mempertangungjawabkan secara pidana sebagaimana rumusan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun. Pertimbangan Hakim meyakini bahwa perbuatan terdakwa penadah yang membeli, menjual sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa benda tersebut dari hasil kejahatan dilihat dari keadaan atau cara dibelinya benda tersebut telah melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Kesimpulan : Pasal 480 KUHP mengatur tentang perbuatan penadahan dan karena perbuatan menadah tersebut telah mendorong orang lain melakukan kejahatan yang mungkin saja tidak ia lakukan seandainya tidak ada yang mau menerima barang hasil kejahatannya. Bahwa tidak semua orang yang membeli barang hasil kejahatan dapat dikatakan penadah. Haruslah dibuktikan terlebih dahulu apakah orang tersebut memenuhi unsur-unsur dasar untuk dapat dikatakan sebagai seorang penadah. Sesungguhnya sifat ?asal dari kejahatan? yang melekat pada suatu barang dapat hilang apabila barang tersebut telah diterima oleh pembeli yang beritikad baik. Atas dasar itikad baik dan sepanjang itikad baik tersebut dapat dibuktikan maka tentunya pembeli dapat lepas dari jeratan hukum sebagai penadah Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Penadahan 
Institution Info

Universitas Islam Sultan Agung