DETAIL DOCUMENT
PENANGANAN HUKUM SECARA TUNTAS TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KENDAL
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Sultan Agung
Author
Darwan, Darwan
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-01-19 04:47:00 
Abstract :
Pelaku utama Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada umumnya adalah suami, maka peranan para pemuka agama, pendidik, sosiolog dan cendekiawan, harus berada digarda terdepan untuk terus menyuarakan pentingnya rumah tangga sebagai unit terkecil dalam masyarakat untuk dibangun secara baik dan jauh dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Supaya terkomunikasikan hal tersebut kepada masyarakat luas, maka peranan dan partisipasi media sangat penting dan menentukan.. Permasalahan dalam penelitian tesis ini adalah apakah faktor-faktor yang melatarbelakangi tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kendal, bagaimana bentuk penanganan hukum secara tuntas terhadap tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kendal dan apa hambatan-hambatan yang dihadapi dalam penanganan hukum secara tuntas terhadap tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kendal dan bagaimana cara mengatasinya Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis/empiris, meteode pendekatan menggunakan metode deskriptif analistis, sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Hasil penelitian tesis Penanganan Hukum Secara Tuntas Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kendal yaitu 1) kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga di Pengadilan Negeri Kendal berpegang pada KUHP yang memuat 2 hal pokok yaitu : Pertama, KUHP memuat syarat-syarat yang harus dipenuhi yang memungkinkan pengadilan menjatuhkan hukuman pidana. Melalui KUHP Negara menyatakan pada masyarakat umum, dan tentunya juga pada penegak hukum, perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan siapa saja yang dapat dipidana. Kedua, KUHP menetapkan dan mengumumkan apa yang akan diterima oleh orang-orang yang melakukan perbuatan yang dilarang itu. 2) Bentuk penanganan hukum secara tuntas terhadap tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kendal dilakukan melalui : Penanganan melalui jalur hukum atau melalui pengadilan dan Penanganan secara musyawarah atau diluar pengadilan 3) Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam penanganan hukum secara tuntas terhadap tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di wilayah hukum Kepolisian Resor Kendal: adalah tidak adanya pendamping bagi korban kekerasan dalam rumah tangga pada saat pelaksanaan sidang dipengadilan, karena pada umumnya korban kekerasan dalam rumah tangga merasa takut apabila bertemu dengan pelaku yaitu suaminya sendiri, bahkan cenderung suami menekan istrinya pada saat bertemu di Pengadilan, Hakim terkadang sulit untuk memutuskan perkara karena keterangan korban maupun keterangan terdakwa tidak singkron bahkan apabila dipertemukan dengan pelaku yaitu suaminya sendiri keterangan korban terkadang berubah-ubah Kata Kunci : Penanganan Hukum Secara Tuntas, KDRT 
Institution Info

Universitas Islam Sultan Agung