DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN PEMERINTAH RI TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) YANG TERANIAYA DAN TERPIDANA MATI DI MALAYSIA DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Sultan Agung
Author
Victoria, Argo
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-01-19 04:47:31 
Abstract :
Masalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri tidak pernah selesai dihadapi pemerintah Indonesia, mulai dari tidak dibayarkannya gaji, sampai ratusan TKI yang dianiaya dan terancam hukuman mati di luar negeri, khususnya di Malaysia. Penyebab utama terjadinya kasus penyiksaan TKI yang bekerja di Malaysia, karena perbedaan Undang-undang ketenagakerjaan, miskomunikasi antara majikan dengan TKI menjadi penyebab kemarahan majikan, rendahnya kompetensi TKI dan tingginya tuntutan majikan menjadi penyebab tidak puasnya majikan atas hasil pekerjaan TKI yang berdampak kemarahan dan penyiksaan serta perbedaan kultur antara TKI dan majikan. Pemerintah Indonesia masih dinilai oleh belum bersikap proaktif dan komprehensif untuk melakukan perlindungan, baik dari segi fisik, finansial terutama dari segi hukum terhadap para TKI bermasalah. Munculnya berbagai permasalahan menyangkut perlindungan dan penempatan TKI tersebut serta berdasarkan berbagai pertimbangan yang ada, maka pemerintah pada tahun 2004 telah mengeluarkan kebijakan mengenai permasalahan TKI yaitu melalui UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKILN). Pada tanggal 30 Mei 2011, pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat menandatangani protokol atau amandemen nota kesepahaman tentang penempatan dan perlindungan TKI di Malaysia. Salah satu isinya menegaskan bahwa perekrutan tenaga kerja tetap dilakukan swasta dan wajib melalui BNP2TKI yang bertanggung jawab dalam penempatannya. Pemerintah bertindak menyiapkan regulasi dan melakukan pengawasan. Menyangkut perbaikan perlindungan hak TKI di Malaysia seperti penyimpanan paspor sendiri, pemberian libur dan cuti, pengendalian biaya penempatan dan adanya akses komunikasi. Dengan demikian salah satu sumbu masalah pengusiran TKI telah terakomodir. Disepakati pula pembentukan Joint Task Forces (JTF) untuk mengawasi, memonitor implementasi MoU itu. Kewenangan pengelolaan TKI kepada BNP2TKI agar kebijakan penempatan dan pemulangan TKI dilakukan satu pintu sehingga bisa dikurangi permasalahan TKI. Dengan adanya kebijakan tentang TKI, diharapkan mampu mengatasi, memberikan solusi, dan pemecahan permasalahan TKI yang selama ini telah membelenggu masyarakat Indonesia pada umumnya, dan Pemerintah Indonesia serta TKI pada khususnya. Pandangan hukum positif terhadap upaya pemerintah dalam melindungi TKI yang teraniaya dan terpidana mati di Malaysia melalui kerja sama pembuatan hukum dan pengiriman TKI Indonesia-Malaysia Secara Profesional serta sesuai dengan prosedur yang ada. Apa yang sudah dilakukan pemerintah RI dalam melindungi hak-hak warga negaranya yang bekerja di luar negeri terutama di Malaysia sudah sesuai dengan petunjuk hukum, baik hukum positif maupun hukum Islam, mengingat Malaysia merupakan kerajaan yang bersaskan Syari?at Islam. Namun bagaimanapun kerjasama antar negara, lembaga dan masyarakat sangat diperlukan terutama untuk terciptanya kenyamanan dan keamanan para TKI yang bekerja di luar negeri. 
Institution Info

Universitas Islam Sultan Agung