DETAIL DOCUMENT
KONSEP IDEAL PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN KERJA OUTSOURCING WAKTU TERTENTU (STUDI DI BANK JATENG)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Sultan Agung
Author
Indrawati, Chrys Wahyu
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-01-19 04:47:39 
Abstract :
Penelitian tentang ?Konsep Ideal Pembuatan Akta Perjanjian Kerja Outsourcing Waktu Tertentu (Studi Di Bank Jateng)? bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perjanjian outsourcing untuk waktu tertentu di Bank Jateng masih menimbulkan ketidakpastian terhadap karyawan, hambatan dan solusi terhadap karyawan yang telah menyelesaikan perjanjian outsourcing waktu tertentu serta konsep ideal perjanjian karyawan outsourcing waktu tertentu. Pendekatan penelitian ini yuridis sosiologis dan pengumpulan data melalui wawancara, studi dokumen dan kepustakaan, serta analisis data secara kualitatif. Pembuatan Akta Perjanjian Kerja Outsourcing Waktu Tertentu di Bank Jateng belum menerapkan azas kebebasan berkontrak sepenuhnya atau menggunakan perjanjian baku. Perjanjian kerja tersebut masih menimbulkan ketidakpastian bagi karyawan karena perjanjian kerja seperti adanya ketentuan yang mewajibkan karyawan menyerahkan ijazah asli yang menyebabkan masa depan karyawan tidak pasti karena karyawan tidak mempunyai kesempatan untuk mencari pekerjaan lain yang lebih baik dan tidak ada ketentuan tentang perpanjangan kontrak. Selain itu masih adanya pengaruh Bank Jateng dalam perjanjian kerja antara penyedia tenaga kerja dengan pekerja padahal Bank Jateng bukan merupakan pihak dalam perjanjian atau pekerja tidak mempunyai hubungan hukum dengan bank Jateng. Pengaruh tersebut dalam hal penempatan tenaga kerja dan berakhirnya perjanjian kerja serta tidak adanya jaminan apakah pekerja akan bekerja terus menerus pada perusahaan penyedia tenaga kerja. Hambatan terhadap karyawan yang telah menyelesaikan perjanjian outsourcing waktu tertentu yaitu tidak adanya perpanjangan masa kontrak dan Bank Jateng tidak dapat melakukan intervensi langsung terhadap perjanjian outsourcing waktu tertentu antara PT Bhumi Elang Perkasa dengan tenaga kerja satuan pengamanan yang tidak diperpanjang masa kontraknya. Solusinya melakukan seleksi perekrutan karyawan kontrak yang telah menyelesaikan perjanjian outsourcing waktu tertentu sebagai karyawan tetap dan memperpanjang masa kontrak dalam perjanjian kerja outsourcing waktu tertentu dalam penyediaan tenaga satuan pengamanan antara PT Bhumi Elang Perkasa dengan Bank Jateng. Idealnya perjanjian kerja Karyawan Outsourcing Waktu Tertentu perlu memperhatikan asas-asas dalam perjanjian, khususnya asas kebebasan berkontrak. Walaupun hal ini sangat sulit dilakukan karena adanya perjanjian baku yang sudah standar diterapkan oleh perusahaan karena terkait dan dipengaruhi oleh peraturan perusahaan. Perusahaan hendaknya memberikan perlindungan yang lebih luas terhadap tenaga kerja untuk menciptakan hubungan kerja yang seimbang. Salah satu upaya yang dapat dilakukan yaitu memberikan kesempatan kepada tenaga kerja untuk turut menentukan isi perjanjian dan atau menyetujui atau tidak menyetujui hal-hal tertentu yang mungkin dapat dilakukan oleh kedua belah pihak. Salah satu ketentuan yang dapat diakomodir yaitu ketentuan mengenai kewajiban menyerahkan ijazah sebagai jaminan, ketentuan mengenai kepastian masa kerja, dan hubungan kerja antara penyedia tenaga kerja, pengguna tenaga kerja dan tenaga kerja itu sendiri. Kata Kunci : Akta, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, outsourcing. 
Institution Info

Universitas Islam Sultan Agung