DETAIL DOCUMENT
IMPLEMENTASI PERJANJIAN PEMBIAYAAN JUAL BELI (MURABAHAH) DI BANK NEGARA INDONESIA ( BNI ) SYARIAH CABANG SEMARANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Sultan Agung
Author
Khakim, Moch Faizul
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-01-23 03:57:06 
Abstract :
Salah satu bentuk perjanjian pembiayaan yang diberikan oleh Bank BNI Syariah adalah murabahah, yaitu merupakan bentuk jual beli yang bersifat amanah atas barang tertentu, antara bank dengan nasabah. Bank membeli barang yang diperlukan nasabah dan menjual kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan keuntungan yang disepakati. Tujuan penelitian ini yang berjudul Implementasi Perjanjian Pembiayaan Jual Beli (murabahah) di Bank BNI Syariah Cabang Semarang adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur dan persyaratan dalam pelaksanaan Akad Pembiayaan jual beli (murabahah) pada Bank BNI Syariah Cabang Semarang dan masalah yang sering dihadapi dalam Akad Pembiayaan Murabahah serta upaya untuk mengatasi masalah terhadap Implementasi Perjanjian Pembiayaan Murabahah di Bank BNI Syariah Cabang Semarang. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis dan penelitian di lapangan (field research), berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa tahap-tahap atau prosedur dan persyaratan dalam Akad Pembiayaan Murabahah di Bank BNI Syariah Cabang Semarang yaitu Permohonan, Investigasi, Analisa Pembiayaan, Surat Pemberitahuan Persetujuan Pembiayaan, Penandatanganan Akad Murabahah, Pencairan, Perhitungan Angsuran, Pembayaran angsuran dan Pelunasan. Dalam pelaksanaan Akad Pembiayaan Murabahah, Bank BNI Syariah sering menghadapi beberapa masalah, khususnya dalam hal pembiayaan murabahah untuk rumah/property, berdasarkan pengamatan penulis menyimpulkan terdapat beberapa kelemahan atau kesulitan yang menjadi masalah dalam pemberian pembiayaan murabahah, yaitu dalam hal Sumber Daya Manusia (SDM) dan ketentuan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional. Upaya Bank BNI Syariah untuk mengatasi suatu masalah ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, maka Bank BNI Syariah menerapkan klausul penyelesaiannya dengan cara musyawarah dan kekeluargaan, apabila dengan cara seperti diatas tidak dapat mencapai kesepakatan, barulah upaya terakhir diselesaikan melalui Pengadilan Negeri setempat. Disarankan kepada Bank BNI Syariah dalam menyalurkan pembiayaan murabahah senantiasa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila memang pelaksanaan pembiayaan murabahah tidak dapat mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, maka sebaiknya produk murabahah ini tidak dipasarkan untuk sementara sambil menunggu terbitnya peraturan baru yang lebih mendukung pelaksanaan produk murabahah ini. Kata Kunci : Perjanjian Murabahah, PT. Bank BNI Syariah Cabang Semarang Implementation of Sale and Purchase Agreement (murabahah) in Bank Negara Indonesia (BNI) Sharia Branch Semarang, Moch Faizul Khakim, SH, Thesis, Study Program: Master of Notary, Year 2017 
Institution Info

Universitas Islam Sultan Agung