DETAIL DOCUMENT
AKIBAT HUKUM TERHADAP AKTA OTENTIK YANG TERDEGRADASI MENJADI AKTA DIBAWAH TANGAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Sultan Agung
Author
Soebagyo, Soegeng Ari
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-01-23 03:57:09 
Abstract :
Penelitian dengan judul ”Akibat Hukum Terhadap Akta OtentikYang Terdegradasi Menjadi Akta Dibawah Tangan”bertujuan untuk menegetahui akhibat hukum akta otentik yang terdegradasi serta pertanggung jawaban Notaris atas akta otentik yang terdegradasi menjadi menjadi akta di bawah tangan. Penelitian ini menggunakan pendekatanyuridis sosio legal research, dalam pengumpulan data lebih ditekankan pada sumber bahan primer, berupa peraturan perundang-undangan, menelaah kaidah-kaidah hukum maupun teori ilmu hukum sera di tambah dengan wawancara kepada para pihak yang terkait dengan masalah yang di teliti. Berdasarkan metode tersebut penelitian menghasilkan pada pokoknya (i) Akta otentik dapat terdegradasi menjadi akta di bawah tangan ketika syarat-syarat dalam akta otentik tersebut tidak terpenuhi, baik syarat materiil ataupun syarat formilnya yanga mana yang mempunyai kewenangan untuk menilai hal tersebut adalah pengadilan.(ii) Apa akibat hukum akta otentik yang terdegredasi menjadi akta dibawah tangantidak mempunyai kekiatan hukum sebagai akta otentik, hanya menjadi kata di bawah tangan yang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat hal ini berdasarkan KUHperdata pasal 1869 serta dapat dilihat pada UU No. 2 Tahun 2014 jo. UU No. 30 Tahun 2004 Pasal 16 angka (9), Pasal 41, Pasal 44, Pasal 48 ayat (3) Pasal 49 ayat (4), Pasal 50 ayat (5), Pasal 51 ayat (4).(iii) Tanggung jawab Notaris jika akta otentik yang dibuatnya menjadi akta dibawah tangan, Notaris dapat di mintai pertanggungjawaban yaitu ; (-) Pertanggungjawaban secara administratif Apabila seorang Notaris terbukti melakukan pelanggaran pasal 85 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 yang mengatur mengenai kewajiban dan larangan bagi Notaris dalam menjalankan jabatannya.(-) Pertanggungjawaban menurut Hukum Perdata hal ini sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata, serta dapat dilihat pada UU No. 2 Tahun 2014 jo. UU No. 30 Tahun 2004 Pasal 16 angka (9), Pasal 41, Pasal 44, Pasal 48 ayat (3) Pasal 49 ayat (4), Pasal 50 ayat (5), Pasal 51 ayat (4)(-)Pertanggungjawaban menurut hukum pidana apabila Notaris sengaja memalsukan akta otentik atau sengaja memasukan keterangan tidak benar dalam akta otentik yang di buatnya Kata kunci : Akta Otentik, Notaris, Degradasi 
Institution Info

Universitas Islam Sultan Agung