DETAIL DOCUMENT
IMPLEMENTASI KEKUATAN EKSEKUTORIAL TERHADAP HAK TANGGUNGAN DALAM RANGKA PENYELESAIAN KREDIT MACET BERDASARKAN AKTA YANG TELAH DIBUAT OLEH NOTARIS
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Sultan Agung
Author
Sundah, Fadhilah
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-01-23 03:57:26 
Abstract :
Hak tanggungan merupakan salah satu jaminan dalam perjanjian kredit, yang mana pembebanan hak tanggungan dilaksanakan oleh notaris atau PPAT sebagai pejabat yang berwenang, dengan dibuatkan Akta Pemberian Hak Tanggungan atau Surat Kuasa Atas Pembebanan Hak Tanggungan dan didaftarkan pada kantor pertanahan setempat. Apabila terjadi kredit macet, hak tanggungan dilakukan eksekusi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis implementasi kekuatan eksekutorial terhadap hak tanggungan dalam rangka penyelesaian kredit macet berdasarkan akta yang telah dibuat oleh notaris dan untuk mengkaji dan menganalisis hambatan yang terjadi dalam proses penyelesaian kredit macet serta untuk mengkaji dan menganalisis penyelesaian kredit di masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian bersifat diskriptif yang dari penelitian memusatkan perhatian kepada masalah-masalah actual yang kemudian dianalisa. Metode pengumpulan data dengan penelitian kepustakaan atau data sekunder yang diperoleh dari pihak-pihak terkait. Analisis permasalahan menggunakan analisis kualitatif, data yang diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Implementasi kekuatan eksekutorial terhadap hak tanggungan dalam rangka penyelesaian kredit macet berdasarkan akta yang dibuat oleh notaris adalah belum tentu mempunyai kekuatan hukum yang tetap. (2) Hambatan yang terjadi dalam proses penyelesaian kredit macet dengan adanya itikad tidak baik dari debitor dan debitor mengalami masalah ekonomi yang tidak sanggup membayar hutang-hutangnya. (3) Penyelesaian kredit macet di masa yang akan datang harus tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan peraturan lainnya yang berlaku. Saran : Harus diadakan suatu informasi riwayat kredit yang dimiliki oleh Bank Indonesia untuk dapat mengetahui dan menganalisis karakter keuangan debitur secara lebih mendalam. Kata kunci : Kekuatan eksekutorial, hak tanggungan 
Institution Info

Universitas Islam Sultan Agung