DETAIL DOCUMENT
NETRALITAS NOTARIS SEBAGAI ANGGOTA LEGISLATIF: Studi Tentang Peran Notaris Cuti Sebagai Anggota Legislatif Terhadap Notaris Pengganti Terhadap Akta-akta Yang Dibuatnya
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Sultan Agung
Author
Cahyaningsih, Nur
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-01-23 05:03:54 
Abstract :
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Secara hukum dan politik DPRD mempunyai kedudukan yang strategis dalam melaksanakan kebijaksanaan pembangunan di daerah. Besarnya peran, fungsi dan kewenangan lembaga legislatif tersebut mengundang banyak elemen masyarakat untuk masuk sebagai anggota dewan, jabatan notaris maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah banyak yang ditinggalkan untuk mengikuti prosesi pemilu legeslatif. Sebagai langkah awal, maka seorang notaris maupun masuk ke dalam keanggotaan partai, dan mengikuti semua prosedur pencalegan, untuk kemudian dipilih oleh masyarakat untuk menjadi anggota dewan. Notaris dalam menggunakan haknya untuk bisa duduk mewakili masyarakat sebagai anggota Dewan, juga diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dikatakan, mereka harus membuat pernyataan bersedia untuk tidak berpraktek sebagai notaris dan pejabat pembuat akta tanah (yang selanjutnya disingkat PPAT). Dari sini dapat menimbulkan persoalan ketentuan yang dimuat didalam Pasal 3 dan Pasal 17, yakni rangkap jabatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan notaris cuti dengan notaris pengganti dalam perspektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan untuk mendapatkan konstruksi hukum demi tercapainya netralitas Jabatan Notaris dan PPAT terhadap rangkap jabatan, tarutama berkaitan dengan netralitas notaris yang cuti karena menjadi anggota legeslatif terhadap notaris penggantinya. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yang akan dianalisis secara kualitatif normatif terhadap data sekunder. Teori yang dipakai penulis adalah teori kewenangan, teori tanggung jawab dan teorikeadilan. Jika melihat penjelasan dan menganalisis dari pasal demi pasal mengenai Notaris pengganti, Pasal yang menjelaskanya antara lain pasal 33, mengenai hal ini Notaris, Notaris pengganti memiliki kewenangan yang sama terkait pembuatan akta otentik yang dibuat. Kewenangan notaris dan notaris pengganti didasarkan pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Kewenangan notaris pengganti dimulai dimulai dari diberikannya protokol notaris sampai dengan berakhir masa pengangkatannya berdasarkan surat keputusan Majelis Pengawas Notaris. Kewenangan notaris pengganti bersumber pada kewenangan atribusi dan kewenangan delegasi. Notaris pengganti tidak dapat bertangungjawab dalam melakukan perubahan akta (renvoi) atas akta notaris yang digantikannya, Notaris pengganti hanya bertanggungjawab terhadap akta yang dibuat oleh dirinya sendiri pada masa pengangkatan sebagai notaris pengganti. Prosedur mengenai notaris cuti dengan notaris pengganti dapat menimbulkan adanya benturan kepentingan (conflict of interest) yang dapat mempengaruhi kemandirian seorang notaris yang tidak boleh memihak, hal ini disebabkan oleh 2 (dua) faktor yakni peraturan-perundangan itu sendiri dan faktor politis. Solusinya adalah mempertegas syarat pencalonan anggota legeslatif, bukan hanya sekedar untuk tidak berpraktik (cuti) namun dengan pengunduran diri sebagai notaris atau PPAT dan melepaskan seluruh atribut (papan nama, kantor praktik, dan sebagainya). Kata Kunci : Notaris, Kewenangan, Konflik Kepentingan, Anggota legeslatif 
Institution Info

Universitas Islam Sultan Agung