DETAIL DOCUMENT
KEWAJIBAN NOTARIS DALAM MENJALANKAN PRINSIP TATA KELOLA KANTOR NOTARIS YANG BAIK DAN PROFESIONAL (GOOD CORPORATE PUBLIC NOTARY) MENURUT UU NOMOR 30 TAHUN 2004 JUNCTO UU NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS.
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Sultan Agung
Author
Prasetiyo, Adi
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-01-23 05:03:59 
Abstract :
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang dalam pembuatan akta otentik. Sebagai pejabat yang diangkat pemerintah, Notaris mempunyai tugas untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Di dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Notaris diatur dalam berbagai peraturan perundang-undang terutama Undang-undang Jabatan Notaris dan Kode etik Notaris. Dalam menjalankan jabatanya seorang Notaris harus memiliki dan berkedudukan dalam satu kantor, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) UUJN menyebutkan bahwa dalam menjalankan jabatanya seorang notaris harus memiliki satu kantor yaitu di tempat kedudukanya, apabila seorang notaris melanggar pasal tersebut dapat di kenakan sanksi sebagaimana yang diatur dalam pasal 19 ayat (4) UUJN, dimana sanksinya berupa peringatan lisan, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian dengan tidak hormat. Dalam pekerjaan kantor merupakan fungsi pendukung atau memberikan bantuan dalam melaksanakan tugas pokoknya, untuk itu penataan arsip kantor notaris yang baik dalam mencapai suatu tujuan agar sistem tata kelola kantor yang baik dan profesional terwujud. harus memperhatikan hal-hal seperti kantor, karyawan, komputer dan lemari penyimpanan arsip guna untuk mempermudah kinerja seorang notaris dalam menjalankan kewajibanya sebagai pelayan publik serta tujuan dari Undang-undang nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris diatur bahwa sebelum melaksanakan jabatanya, pasca pengambilan sumpah jabatan, notaris harus menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan dan paraf, serta stempel jabatan pada instansi-instansi terkait yang nantinya akan di registrasi sebagai data negara. Selain hal itu kendala-kendala yang di hadapi seorang notaris dalam menjalankan prinsip tata kelola kantor yang baik dan profesional harus di perhatikan seperti seorang notaris harus teliti dalam melakukan hal yang berkaitan dengan akta maupun menangani klien agar notaris terhindar dari jeratan pidana, disamping itu masalah yang di timbulkan dari pihak karywan yang tidak jujur akan menghambat kinerja notaris untuk mewujudkan tata kelola kantor yang baik dan profesional. Kata Kunci : Notaris, Kantor, Sanksi 
Institution Info

Universitas Islam Sultan Agung