DETAIL DOCUMENT
PERAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PENYERAHAN FASILITAS UMUM DAN FASILITAS SOSIAL OLEH PENGEMBANG PERUMAHAN KEPADA PEMERINTAH KOTA SEMARANG (Tinjauan Kasus Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyediaan dan Pe
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Sultan Agung
Author
Sadewo, Yunianto Wahyu
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-01-23 05:04:19 
Abstract :
Pejabat Pembuat Akta Tanah merupakan pejabat yang begitu urgen dalam kebutuhan hukum manusia dalam bidang pertanahan. Keberadaan tanah sekarang ini banyak difungsikan dalam wujud fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). Pengadaan fasos dan fasum disyaratkan adanya pengajuan izin lokasi serta terdapat beberapa tahapan dari awal sampai pengelolaan. Proses ini merupakan satu kesatuan proses pembangunan perumahan. Permasalahan dalam tesis ini: 1) Bagaimana Peran PPAT dalam Penyerahan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial dari Pengembang ke Pemerintah Kota Semarang. 2) Faktor-faktor yang memperngaruhi PPAT dalam ppenyerahan fasos dan fasum kepada Pemkot Semarang. 3) Bagaimana akibat hukum peran PPAT dalam penyerahan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial dari Pengembang kepada Pememrintah Kota Semarang. Penelitian yang penulis lakukan yakni di Provinsi Jawa Tengah yaitu di Kota Semarang. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis sosiologis. Hasil penelitian ini adalah: Peran PPAT belum secara langsing karena pembentukan peraturan dari Pemerintah Pusan dan di Kota Semarang belum melibatkan PPAT dalam pembentukan Peraturan Daerah Kota Semarang. Faktor-faktor yang mempengaruhi PPAT dalam penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum pada Pemerintah Kota Semarang, tahap pra transaksi dimana developer harus sudah mempunyai segala macam perizinan yang terkait dalam proses pra transaksi sampai tahap purna/pasca transaksi, developer harus menyediakan fasos dan fasum sebagaimana janji ketika tahap pertama. Akibat hukum dengan peran PPAT ke depan diharapkan penyediaan prasarana dan sarana dari pengadaan awal sampai penyerahan mengacu pada prinsip keterbukaan, akuntabilitas, kepastian hukum, peringatan tertulis. Saran dari penelitian ini adalah bagi PPAT; pentingnya pengadaan Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dalam Pengadaan dan pengelolaan fasilitas sosial serta fasilitas umum, bagi Pemerintah seharusnya tegas dalam menyikapideveloper yang nakal berupa sanksi yang tegas, dan bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus terjalin hubungan yang harmonis antara PPAT dan Kantor Pertanahan sebagai mitra sejajar. Kata kunci : Peran PPAT, Penyerahan Fasum Fasos, Pemerintah Kota Semarang 
Institution Info

Universitas Islam Sultan Agung