DETAIL DOCUMENT
PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH NOTARIS TERHADAP PEMALSUAN AKTA OTENTIK DALAM JUAL BELI TANAH DI KABUPATEN REMBANG (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 05/Pdt.G/2009/PN.Rbg)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Sultan Agung
Author
Cahyo, Faizal Indra Nor
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-01-23 05:05:26 
Abstract :
Dalam jual beli hak atas tanah tentunya terdapat berbagai pihak, diantaranya Penjual dan Pembeli. Dilihat dari kasus ini, Penjual (RJ) dan Pembeli (IS) 1 melakukan proses jual beli tanah pada tanggal 26 September 2007 dengan 10 Sertipikat dan total nilai jual beli objek tanah sebesar Rp 2.232.650.000,- (dua milyar dua ratus tigapuluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), dengan jatuh tempo tanggal 31 Juli 2008, yang mana sampai waktu jatuh tempo Pembeli (IS) belum dapat melunasinya. Di lain hal, Notaris MJ yang membuatkan Akta Pengikatan Jual Beli tersebut melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yaitu dengan menerbitkan Akta Jual Beli yang seharusnya belum bisa dikeluarkan apabila belum terjadinya pelunasan. Dengan Rumusan Masalah yang diteliti adalah : (1). Bagaimana akibat hukum yang terjadi pada Notaris yang melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Akta Jual Beli Tanah yang dibuatnya? (2). Bagaimana penyelesaian kasus terhadap Notaris yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada pembuatan Akta Jual Beli Tanah ? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang ditunjang dengan yuridis empiris, spesifikasi Penelitian bersifat deskriptif analitis, penulis menggunakan data primer dan data sekunder untuk mendapatkan data yang berhubungan dengan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian ini, berdasarkan Putusan Pengadilan dalam Perkara Perdata Nomor 05/Pdt.G/2009/PN.Rbg, (1). Penyeleseian kasus antara Penjual (RJ) dan Pembeli (IS) pada rumusan masalah yang pertama yaitu Notaris MJ karena terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan melakukan pemalsuan keterangan didalam Akta Jual Beli yang dibuatnya yang mana keterangan tersebut berbeda dengan Akta Pengikatan Perjanjian Jual Beli yang telah disepakati oleh kedua pihak, maka ia harus membatalkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara RJ dan IS tersebut, dan secara otomatis perjanjian dianggap tidak pernah terjadi. (2). Dan pada rumusan masalah kedua, Pembeli (IS) yang telah mengakui melakukan wanprestasi dengan tidak dibayarkannya secara lunas nilai objek jual beli terhadap perjanjian yang mengikat antara dirinya dan Penjual (RJ) tersebut, ia dituntut mengganti kerugian dengan mengembalikan ke 13 Sertipikat kepada Penjual (RJ), dengan pembayaran yang telah dibayarkan kepada Penjual (RJ) oleh Pembeli (IS) tidak dapat ditarik kembali dan secara otomatis menjadi milik Penjual (RJ). Serta Pembeli (IS) dituntut menanggung biaya-biaya perkara yang telah timbul dimuka persidangan. Saran penulis dalam penelitian ini yaitu bagi pihak penjual, seharusnya lebih berhati-hati dalam memilih dan mengenali calon pembelinya, sehingga meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan yang akan dilakukan oleh Pembeli sehingga dapat merugikan Penjual, bagi pihak pembeli, ia seharusnya mempunyai itikad baik yang harus selalu dijunjung tinggi sehingga tidak akan merugikan pihak Penjual dikemudian hari, bagi Notaris, Notaris sebagai pejabat umum seharusnya mempunyai sikap yang Netral terhadap kedua pihak dalam perjanjian tersebut, dapat menjadi penengah, taat hukum dan tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sehingga tidak ada pihak yang dirugikannya. Kata kunci : Perbuatan Melawan Hukum, Wanprestasi 
Institution Info

Universitas Islam Sultan Agung