DETAIL DOCUMENT
KAJIAN HUKUM JAMINAN HAK TANGGUNGAN YANG DILELANG TANPA PROSES PERMOHONAN LELANG EKSEKUSI KE KETUA PENGADILAN NEGERI
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Sultan Agung
Author
Dianawati, Catur Budi
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-01-23 05:21:19 
Abstract :
Berdasarkan ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, selama belum ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 14, peraturan mengenai eksekusi hypotheek yang ada pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, berlaku terhadap eksekusi Hak Tanggungan. Fakta di lapangan menunjukkan seringkali kreditur melakukan lelang eksekusi tanpa terlebih dahulu mengajukan permohonan ke Ketua Pengadilan Negeri, tetapi langsung ke Kantor lelang dengan dasar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. Permasalahan dirumuskan sebagai berikut (1) Bagaimana prosedur eksekusi lelang terhadap jaminan hak tanggungan menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah? (2) Mengapa kreditor melelang jaminan hak tanggungan tanpa proses permohonan lelang eksekusi ke Ketua Pengadilan Negeri ? (3) Bagaimana akibat hukum terhadap jaminan hak tanggungan yang dilelang tanpa proses permohonan lelang eksekusi ke Ketua Pengadilan Negeri ? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris (empiric legal research). Dalam penulisan tesis ini spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analisis, yaitu penelitian yang dimaksudkan untuk manusia, keadaan/gejala-gejala lainnya. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Prosedur eksekusi lelang terhadap jaminan hak tanggungan menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah diatur dalam ketentuan Pasal 26. Selama belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus eksekusi hak tanggungan, maka prosedur eksekusi hak tanggungan mengikuti eksekusi hipotik sebagaimana diatur dalam Pasal 224 Reglemen Indonesia yang Diperbarui (Het Herziene Indonesisch Reglement/HIR). Alasan kreditor melelang jaminan hak tanggungan tanpa proses permohonan lelang eksekusi Ke Ketua Pengadilan Negeri, karena ada ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda, yang memberi hak kepada kreditor pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaannya sendiri, apabila debitor pemberi Hak Tanggungan cidera janji (wanprestasi). Akibat hukum terhadap jaminan hak tanggungan yang dilelang tanpa proses permohonan lelang eksekusi ke Ketua Pengadilan Negeri adalah batal demi hukum. Kata Kunci : Jaminan Hak Tanggungan, Lelang Eksekusi, Ketua Pengadilan Negeri 
Institution Info

Universitas Islam Sultan Agung