DETAIL DOCUMENT
PERAN NOTARIS SEBAGAI SAKSI DALAM PROSES PERADILAN PIDANA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Sultan Agung
Author
Firmansyah, Irawan Arief
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-01-23 05:21:44 
Abstract :
Penelitian tentang “Peran Notaris Sebagai Saksi Dalam Proses Peradilan Pidana” bertujuan untuk mengetahui latar belakang Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan Majelis Pengawas Daerah terhadap pemanggilan notaris sebagai saksi, peran notaris sebagai saksi perkara pidana dan perlindungan notaris sebagai saksi perkara pidana. Pendekatan penelitian ini yuridis sosiologis dan pengumpulan data melalui wawancara, studi pustaka serta dokumentasi. Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan Majelis Pengawas Daerah (MPD) terhadap pemanggilan notaris sebagai saksi harus melalui persetujuan MPD sebagaimana diatur Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris karena bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 mengenai persamaan kedudukan warga negara di muka hukum guna memperlancar peradilan pidana sehingga terwujud keadilan masyarakat sebagaimana tujuan penegakan hukum progresif.Peran notaris sebagai saksi dalam perkara pidana yaitu memberikan keterangan baik secara formil maupun materiil berkaitan dengan akta yang dibuatnya berdasarkan laporan adanya pihak yang dirugikan atas akta otentik serta pertanggung jawaban notaris terhadap akta yang dibuatnya apabila terjadi permasalahan dikemudian hari maka notaris tetap berperan sebagai saksi meskipun telah pensiun. Perlindungan notaris sebagai saksi perkara pidana setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 yaitu pemanggilan notaris melalui Majelis Kehormatan Notaris sesuai ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Selain itu notaris masih mendapat perlindungan dari hak dan kewajiban ingkar notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1909 ayat (3) KUH Perdata dan Pasal 322 KUHP. Selain perlindungan dari hak dan kewajiban ingkar, notaris sebagai saksi,tersangka atau terdakwa perkara pidana mendapat perlindungan oleh Pasal 54 KUHAP tentang hak mendapat perlindungan hukum bagi saksi,tersangka atau terdakwa pada setiap tingkat pemeriksaan. Berkaitan dengan hal tersebut notaris dapat mendapatkan bantuan hukum dari Ikatan Notaris Indonesia (INI). Dalam hal ini pengurus INI akan mendampingi notaris saat notaris menjalani pemeriksaan di setiap tingkatan, yaitu penyidikan maupun pemeriksaan di sidang pengadilan. Perlindungan hak dan kewajiban ingkar notaris dalam Pasal 4, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 Undang-Undang Jabatan Notaris berlaku pula bagi Notaris Pengganti, Pejabat Sementara Notaris, emeritus notaris maupun werda notaris sebaiknya masuk dalam Pasal 66 agar Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris mendapatkan perlindungan seperti notaris karena lingkup bidang tugasnya sama. Pemanggilan notaris dalam proses perkara pidana hendaknya diberitahukan MPD agar dapat diambil langkah-langkah dalam menjaga kewibawaan dan kehormatan notaris. Kata Kunci : Notaris, Saksi, Perkara Pidana. 
Institution Info

Universitas Islam Sultan Agung