DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS PRAKTIK PEMBUATAN AKTA NOTARIS DALAM HAL PENGHADAP MENGHADAP PADA KURUN WAKTU DAN TEMPAT YANG BERBEDA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Sultan Agung
Author
Mawartiningsih, Anny
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-01-23 05:22:00 
Abstract :
Penelitian tentang “Tinjauan Yuridis Praktik Pembuatan Akta Notaris dalam Hal Penghadap Menghadap pada Kurun Waktu dan Tempat Yang Berbeda” bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis ketentuan atau aturan dalam pembuatan akta otentik oleh Notaris yang sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, Praktik Pembuatan Akta Dalam Hal Penghadap Menghadap Dalam Kurun Waktu dan Tempat Yang Berbeda, serta keabsahan akta yang dibuat dalam, hal penghadap dalam waktu dan tempat yang berbeda Pendekatan penelitian ini yuridis sosiologis dan pengumpulan data melalui studi pustaka, observasi dan wawancara. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Ketentuan atau aturan dalam pembuatan akta otentik oleh notaris pada pokoknya harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 1867 dan 1868 KUH Perdata yaitu bahwa akta otentik sebagai bukti tulisan dalam bentuk sebagaimana ditentukan oleh Undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan notaris yaitu pejabat umum yang berwenang untuk pembuatan akta otentik di tempat di mana akta di buatnya. Pada pembuatan akta otentik oleh notaris maka perundang-undangan yang dimaksud yaitu Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ke 7 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang menyatakan bahwa Akta Notaris yang selanjutnya disebut Akta adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN). Praktik Pembuatan Akta Dalam Hal Penghadap Menghadap Dalam Kurun Waktu dan Tempat Yang Berbeda terjadi karena alasan kapraktisan disebabkan adanya kesibukan penghadap dengan waktu terbatas dan atau adanya kepentingan yang tidak dapat ditinggalkan. Selain itu adanya saling percaya para pihak sehingga menyerahkan pengurusan aktanya kepada pihak lain. Keabsahan akta yang dibuat dalam hal penghadap menghadap dalam waktu dan tempat yang berbeda berkedudukan sebagai akta otentik sepanjang akta tersebut dibuat di tempat kedudukan notaris dan dibacakan serta ditandatangani di hadapan para pihak dengan dihadiri minimal 2 (dua) orang saksi, kecuali jika para pihak menghendaki agar aktanya tidak dibacakan. Jika hal tersebut tidak terpenuhi atau penandatanganan dilakukan dalam waktu dan tempat yang berbeda maka akta tersebut mempunyai kekuatan hukum sebagai akta di bawah tangan. Kata Kunci : Akta Notaris, Waktu, Tempat. 
Institution Info

Universitas Islam Sultan Agung