DETAIL DOCUMENT
EFEKTIVITAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 106/PMK.06/2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 93/PMK.06/2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG DI KOTA SEMARANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Sultan Agung
Author
Nugraheni, Destia Edti
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2015-08-28 08:36:24 
Abstract :
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang. Meskipun undang-undang sudah mengaturnya, dalam praktek, pelaksanaan lelang kurang diminati oleh sebagian kecil masyarakat karena dirasa kurang efektif dan efisien. Atas dasar tersebut maka rumusan permasalahan yang dikemukakan adalah bagaimana proses pelaksanaan lelang tersebut dan bagaimana efektivitas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang serta faktor apa yang menjadi kendala dan solusi pelaksanaan lelang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013 terhadap pelaksanaan lelang dan faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaan lelang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode pendekatan yuridis sosiologis yaitu pendekatan yang tertuju terhadap hukum sebagai suatu norma atau kaidah yang wajib untuk ditaati dan pendekatan terhadap masyarakat dengan melihat kejadian sebenarnya yang terjadi di masyarakat. Pokok-pokok pembahasan dalam penulisan ini adalah prosedur pelaksanaan lelang yang dalam pelaksanaannya telah ditentukan oleh undang-undang, efektivitas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013 yang dalam kenyataannya sudah berjalan efektif dan dijalankan dengan baik oleh pelayanan lelang selaku Kantor Pelayanan Keuangan Negara dan Lelang (KPKNL). Serta sikap masyarakat sendiri yang menjadi kendala dalam proses pelaksanaan lelang dan solusi tentang adanya sosialisasi yang diberikan kepada peserta lelang sebelum melaksanakan pelelangan. Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa lelang yang selama ini dianggap tidak efektif ternyata dalam kenyataannya adalah sangat efektif untuk dijalankan dan diikuti. Karena adanya jaminan kepastian hukum terhadap pengikut lelang, serta sifat lelang yang terbuka dan adil sehingga menghindari adanya kecurangan dalam praktek jual beli, dan sikap masyarakat atau peserta lelang yang masih arogan dalam mengikuti lelang akibat kurangnya kesadaran hukum akan adanya aturan yang berlaku. Saran dari penulis, adanya pembekalan yang diberikan kepada masyarakat atau para peserta lelang sebelum proses pelaksanaan lelang berlangsung dan memperkuat sistem pengawasan internal yang dilakukan oleh kantor terkait. Kata kunci: Pelaksanaan Lelang, Efektivitas Lelang. 
Institution Info

Universitas Islam Sultan Agung