DETAIL DOCUMENT
PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA TERHADAP TANAH YANG DIKELOLA OLEH PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) DI DAERAH OPERASI 4 SEMARANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Sultan Agung
Author
Damayanti, Evira
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2015-08-31 02:46:20 
Abstract :
Mengenai sewa menyewa aset PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dalam operasionalnya dibagi menjadi 2 (dua) yaitu Railway dan Non Railway. Sewa menyewa aset PT. Kereta Api Indonesia (Persero) yang Railway merupakan sewa menyewa yang masih dalam ruang lingkup perkeretaapian yang masih aktif. Sewa menyewa untuk Non Railway merupakan sewa menyewa dalam ruang lingkup perkeretaapian yang non aktif. Aset PT. Kereta Api Indonesia (Persero) yang non aktif ini khususnya untuk tanah banyak mengundang masyarakat untuk menempati tanah milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero) apalagi dari pihak PT. Kereta Api Indonesia (Persero) memanfaatkan tanah nonaktif tersebut, untuk disewakan kepada masyarakat dan apabila masih ingin menempati tanah yang dikelola oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero), maka penyewa wajib melakukan perpanjangan kontrak kembali begitu seterusnya. Tetapi pada kenyataanya terdapat warga yang masa kontrak sudah berakhir dan tidak melakukan perpanjangan kontrak kembali tetapi masih menempati tanah yang dikeloa oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero). Hal ini yang melatar belakangi peneliti untuk mengetahui: prosedur pelaksanakan perjanjian sewa menyewa tanah yang dikelolah oleh PT. Kereta Api (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang, bentuk perjanjian sewa menyewa tanah yang dikelola oleh PT. Kereta Api (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang, dan upaya yang dilakukan pihak PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang, apabila ada wanprestasi yang dilakukan oleh penyewa yang masih menempati tanah tersebut tetapi masa kontrak sudah habis dan tidak melakukan perpanjangan. Masalah ini akan diteliti dengan pendekatan penelitian yuridis sosiologis yaitu dalam mencari data tidak hanya bersumber pada segi yuridis saja tetapi juga memperhatiakan segi-segi lain yaitu dari segi ekonomi, sosial, budaya dan sebagainya. Hasil penelitian yang diperoleh prosedur pelaksanakan perjanjian sewa menyewa tanah yang dikelolah oleh PT. Kereta Api (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang adalah dengan mengajukan permohonan ke Executive Vice President Daop 4 Semarang di Jl. MH. Thamrin No.3 Semarang. Bentuk perjanjian sewa menyewa tanah yang dikelola oleh PT. Kereta Api (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang adalah baku atau atau perjanjian standard bertimbal balik karena adanya negosiasi dalam penawaran tarif sewa nilai komersial terbaik, dan upaya yang dilakukan pihak PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang, apabila ada wanprestasi yang dilakukan oleh penyewa yang masih menempati tanah tersebut tetapi masa kontrak sudah habis dan tidak melakukan perpanjangan pertama dengan surat pemberitahuan, surat peringatan tiga kali, pemutusan kontrak berikut pengosongannya melalui proses somasi serta berkoordinasi dengan unit keamanan dan bagian aset Kata kunci: Sewa Menyewa, Tanah Kereta Api Indonesia (Persero). 
Institution Info

Universitas Islam Sultan Agung