DETAIL DOCUMENT
PRINSIP KEHATI-HATIAN BAGI NOTARIS/PPAT DALAM MENJALANKAN JABATANNYA DALAM UPAYA PENCEGAHAN KRIMINALISASI BERDASARKAN KODE ETIK
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Sultan Agung
Author
Saputra, Denny
Subject
BF Psychology 
Datestamp
2018-01-24 07:30:20 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1) Bagaimanakah prinsip kehati-hatian bagi Notaris/PPAT dalam menjalankan jabatannya dalam upaya pencegahan kriminalisasi berdasarkan Kode Etik, 2) Faktor-faktor apa sajakah yang menjadi kendala bagi Notaris/PPAT dalam menjalankan jabatannya dan 3) Bagaimanakah jika Notaris/PPAT terkena pelanggaran Kode Etik hingga sampai terjadi kriminalisasi Pendekatan masalah yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif Hasil Penelitian ini adalah bahwa Prinsip kehati-hatian bagi Notaris/PPAT dalam menjalankan jabatannya dalam upaya pencegahan kriminalisasi berdasarkan kode etik yakni bahwa seorang Notaris harus selalu melaksanakan prinsip kehati-hatian sebagai upaya pencegahan kriminalisasi berdasarkan kode etik yang berkaitan dengan tanggung jawab baik secara perdata, administrasi, kode etik notaris dan hukum pidana, kemudian faktor yang menjadi kendala bagi Notaris/PPAT dalam menjalankan jabatannya berkaitan dengan prinsip kehati-hatian adalah keterangan yang diberikan oleh pihak-pihak yang menghadap bisa saja tidak sesuai dengan yang sebenarnya dan Notaris/PPAT dalam menjalankan tugas dan jabatannya tunduk dan patuh pada Undang-undang Jabatan NOtaris . Oleh karena itu apabila Notaris melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugas dan jabatannya, hingga terjadi kriminalisasi Notaris diancam sanksi sebagaimana tertuang dalam UUJN. Sanksi terhadap Notaris dikategorikan menjadi 2 (dua), yaitu sanksi perdata berupa penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga merupakan akibat yang akan diterima Notaris atas tuntutan para penghadap jika akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan atau akta menjadi batal demi hukum. Notaris juga masih harus menghadapi ancaman sanksi berupa sanksi etika jika Notaris melakukan pelanggaran terhadap kode etik jabatan Notaris, dan bahkan dapat dijatuhi sanksi pidana apabila terjadi pelanggaran pidana Kata Kunci: Notaris, Prinsip Kehati-hatian 
Institution Info

Universitas Islam Sultan Agung