DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HARTA DALAM AKTA PERJANJIAN KAWIN YANG DIBUAT OLEH NOTARIS BAGI WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERAGAMA ISLAM
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Sultan Agung
Author
Sari, Farida Novita
Subject
BF Psychology 
Datestamp
2018-01-24 07:30:30 
Abstract :
Mengenai permasalahan perkawinan dalam pelaksanaannya menimbulkan akibat hukum terhadap perkawinan itu sendiri khususnya mengenai percampuran atau pemisahan harta antara seorang suami dan istri. Adanya pemisahan harta dalam perkawinan pasti didahului dengan pembuatan akta otentik tentang perjanjian kawin yang dibuat oleh notaris atas dasar kesepakatan para pihak yang tetap didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan seperti KUH Perdata, UU No. 1 Tahun 1974 atau pada KHI, baik yang dibuat sebelum perkawinan atau pada saat perkawinan, atau setelah perkawinan yang didasarkan pada Putusan MK No. 69/2015. Pembuatan perjanjian kawin tersebut perlu adanya perlindungan hukum terhadap harta bawaan suami maupun terhadap harta bawaan istri. Atas dasar tersebut maka penulis mengangkat judul penelitian yang berjudul perlindungan hukum terhadap harta dalam akta perjanjian kawin yang dibuat oleh notaris bagi warga negara Indonesia yang beragama Islam dan ingin menjawab permasalahan mengenai alasan diperlukan adanya perlindungan hukum terhadap harta suami atau istri, bagaimana pelindungan hukum terhadap harta dalam akta perjanjian kawin yang dibuat oleh notaris bagi warga negara Indonesia yang beragama Islam dan bagaimana wewenang dan tanggung jawab Notaris atas akta perjanjian kawin tersebut. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat diskriptif analisis yang dari penelitian akan diambil kesimpulan secara umum dari obyek yang diteliti. Metode pengumpulan data dengan penelitian kepustakaan atau data sekunder yang dipilih dan dihimpun secara sistematis. Analisis permasalahan menggunakan teori perlindungan hukum oleh Roscou Pound dan teori kepastian hukum (Teori Triadism Law) oleh Gustav Radburch. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan yang pertama, perlindungan hukum diperlukan terhadap harta suami atau istri tujuannya agar istri terlindungi dari beheer suami atau beschikking atas barang tertentu milik istri, serta dalam hal pisah harta, agar barang yang dibawa suami atau istri dalam perkawinan tidak termasuk dalam persatuan harta perkawinan. Kedua, perlindungan hukum terhadap harta dalam akta perjanjian kawin bagi yang beragama Islam apabila salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian kawin dan merugikan pihak lain, dimintakan ganti rugi kepada pihak yang merugikan ke Pengadilan, baik mengenai pelaksanaan perjanjian maupun ganti rugi. Ketiga, notaris berwenang dan bertanggung jawab dalam pembuatan akta perjanjian kawin sebagai akta otentik yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap sesuai dengan ketentuan Pasal 15 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Kata kunci : Perlindungan hukum, perjanjian kawin, notaris. 
Institution Info

Universitas Islam Sultan Agung