DETAIL DOCUMENT
PERAN NOTARIS DAN PPAT DALAM MENCEGAH TERJADINYA PENYALAHGUNAAN FUNGSI KUASA JUAL UNTUK PENGHINDARAN PAJAK
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Sultan Agung
Author
Khusna, Yuliana Zamrotul
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-01-25 04:07:53 
Abstract :
Tugas Notaris dan PPAT salah satunya adalah melakukan penyuluhan pada masyarakat tentang pembuatan akta otentik agar kedepannya tidak terjadi masalah. Salah satu permasalahan yang terjadi adalah pembuatan akta kuasa jual tanah/bangunan. Proses pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jual beli dan didahului dengan kuasa jual yang dibuat dihadapan notaris dan berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu maka berpeluang untuk penghindaran dalam pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan/atau Bangunan (BPHTB) sehingga menimbulkan kerugian negara dalam penerimaan pajak Masalah yang diteliti dalam penelitian ini, yaitu bagaimana penyalahgunaan kuasa jual dalam transaksi jual beli untuk mengindari pajak serta apa peran Notaris dan PPAT dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan fungsi kuasa jual untuk menghindari pajak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penyalahgunaan kuasa jual dalam transaksi jual beli untuk mengindari pajak dan peran Notaris dan PPAT dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan kuasa jual untuk menghindari pajak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan yuridis empiris berdasarkan data primer berupa wawancara dengan para pihak yang berkaitan langsung dengan masalah yang diteliti agar mendapatkan informasi yang jelas sesuai keadaan dilapangan dan data sekunder kemudian disajikan dalam bentuk tesis. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan, yaitu pertama Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan kuasa jual dapat merupakan bentuk pengindaran pajak apabila kuasa jual tersebut dibuat secara terpisah dari pengikatan jual belinya. Kedua, Notaris dalam menjalankan jabatannya harus memberikan penjelasan mengenai akta peralihan hak serta kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak, diantaranya yaitu menunjukkan asli surat pembayaran pajak yang terutang yakni Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan / atau Bangunan (BPHTB). Penulis menyarankan perlunya penyadaran mengenai pentingnya pajak, diharapkan dengan tingginya kesadaran masyarakat, maka akan meminimalisasi pengelakan pajak, upaya yang telah dilakukan oleh Pihak Pemerintah Badan Pertanahan Nasional perlu ditegaskan terkait kepastian keberadaan akta kuasa menjual dalam pembuatan Akta Jual Beli yang dijadikan dasar pendaftaran peralihan hak atas tanah karena secara faktual perbuatan hukum tersebut sering terjadi di masyarakat namun secara normatif belum diatur secara pasti terkait sah tidaknya pembuatan kuasa menjual guna menghindari terjadinya pengelakan terhadap pemungutan PPh dan BPHTB. Kata kunci : Peran Notaris dan PPAT, Kuasa Jual, Pajak 
Institution Info

Universitas Islam Sultan Agung