DETAIL DOCUMENT
PERAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA IZIN ROYA HAK TANGGUNGAN KARENA HAPUSNYA HUTANG DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Sultan Agung
Author
Sudibyo, Efty Hindaru
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-01-25 04:08:00 
Abstract :
Proses pembuatan akta roya hak tanggungan ini debitur menghadap ke notaris sehingga peran Notaris sangat diperlukan dalam proses roya hak tanggungan ini, karena debitur membutuhkan kepastian hukum serta alat bukti otentik atas perbuatan nya. Oleh karena itu, akta roya hak tanggungan ini secara yuridis memerlukan bantuan Notaris dalam kapasitasnya sebagai pejabat umum yang memiliki kewenangan membuat akta otentik. Peran Notaris sangat dibutuhkan oleh bank, hal ini juga berkaitan dengan resiko hukum atas roya hak tanggungan yang diagunkan oleh debitur sebagai jaminan kredit, oleh karena itu, jasa notaris sangat dibutuhkan dalam dunia perbankan, termasuk dalam akta roya hak tanggungan ini untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak dikehendaki. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) bagaimana proses pembuatan Akta Izin Roya Hak Tanggungan karena hapusnya hutang, 2) peran notaris dalam pembuatan Akta Izin Roya Hak Tanggungan karena hapusnya hutang dalam perspektif kepastian hukum, 3) apa kendala-kendala dan solusinya dalam peran notaris dalam pembuatan Akta Izin Roya Hak Tanggungan karena hapusnya hutang dalam perspektif kepastian hukum. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis empiris, penelitian yuridis merupakan serangkaian kegiatan untuk melakukan penelitian dengan objek yang berupa hukum, penelitian empiris adalah wujud atau penuangan hasil penelitian mengenai hukum yang berlaku di masyarakat. Hasil penelitian ini adalah bahwa proses pembuatan Akta Izin Roya Hak Tanggungan karena hapusnya hutang didasarkan atas permohonan dari pihak yang berkepentingan dan pencoretan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri. Peran notaris dalam pembuatan Akta Izin Roya Hak Tanggungan karena hapusnya Hutang dalam perspektif kepastian hukum adalah bahwa roya dapat diproses apabila semua persyaratannya sudah lengkap. Salah satunya adalah Surat Roya. Permasalahannya adalah apabila surat roya itu hilang atau sertifikat hak tanggungan hilang maka proses roya tidak dapat dijalankan oleh Badan Pertanahan Nasional, maka dalam hal ini notaris dapat membantu dengan catatan sesuai dengan aturan notaris dapat mengeluarkan atau membuat Ijin Roya atau bisa disebut sebagai konsen roya yang berbentuk akta notaris yang didahulukan dengan pembuatan laporan kehilangan dari kepolisian agar dikeluarkan surat keterangan kehilangan. Kendala-kendala peran notaris dalam pembuatan akta Izin Roya Hak Tanggungan karena hapusnya hutang dalam perspektif kepastian hukum adalah jangka waktu Roya melebihi tujuh hari sejak tanggal permohonan, biaya Roya melebihi ketentuan, Roya Partial Obyek Hak Tanggungan yang bukan terdiri dari beberapa hak atas tanah dan kelengkapan persyaratan roya tidak dipenuhi. Sedangkan solusi untuk mengatasi kendala-kendala dalam peran notaris dalam pembuatan akta Izin Roya Hak Tanggungan karena hapusnya Hutang dalam perspektif kepastian hukum tersebut adalah Ketepatan Waktu Dalam Penyelesaian Roya Hak Tanggungan, Kepastian Biaya Roya Hak Tanggungan dan Kelengkapan Persyaratan Roya Harus Dipenuhi Kata Kunci: Notaris, Roya, Hak Tanggunga 
Institution Info

Universitas Islam Sultan Agung