DETAIL DOCUMENT
AKIBAT HUKUM BAGI NOTARIS YANG MENOLAK PROTOKOL DARI NOTARIS LAIN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Sultan Agung
Author
Andriana, Roeri
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-01-25 04:08:04 
Abstract :
Notaris adalah pejabat umum yang memformulasikan kehendak masyarakat (para penghadap) kedalam suatu akta otentik. Pembuatan akta otentik harus berdasar pada peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pembuatan akta otentik agar tercipta kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum. Notaris menjadi salah satu pejabat umum yang memberikan pelayanan berupa pengarsipan berkas-berkas yang telah di lakukan para pihak. Yang dimaksud dengan pengarsipan adalah membendel setiap perbuatan hukum yang dilakukan para pihak di kantor Notaris. Pengarsipan dalam hal ini adalah timbulnya protokol notaris. Pasal 1 ayat 13 UUJN, Protokol adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum bagi Notaris yang menolak protokol dari Notaris lain, Untuk mencapai tujuan penelitian dipergunakan metode pendekatan Yuridis Normatif. Analisis data yang dipergunakan adalah Analisis data kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data hukum sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dari hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa menolak protokol dari Notaris lain tidak dibenarkan, karena setiap Notaris wajib menerima protokol dari Notaris lain hal tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Pengangkatan Notaris. Notaris pemegang protokol hanya bertanggungjawab mengamankan dokumen negara, menyerahkan minuta akta jika dibutuhkan, jika terjadi perbuatan hukum yang terjadi dalam akta tersebut maka yang bertanggungjawab tetap Notaris yang membuat akta tersebut. Penolakan protokol Notaris merupakan suatu perbuatan melawan hukum, perbuatan melawan hukum tersebut masuk dalam pelanggaran administratif serta Kode Etik Jabatan Notaris. Pengawasan terhadap Notaris dilakukan oleh Menteri dengan menunjuk MPD (Majelis Pengawas Daerah) dalam hal protokol Notaris adalah Majelis Pengawas Daerah melakukan pengawasan reprentif dan reprefentif dengan memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis. Sanksi administratif diberikan berdasarkan hasil investigasi tim pemeriksa, sehingga MPW bisa menjatuhkan sanksi tersebut kepada Notaris yang menolak protokol atas usulan dari Majelis Pengawas Daerah. Kata kunci: Notaris, Protokol Notaris, Majelis Pengawas Notaris. 
Institution Info

Universitas Islam Sultan Agung