DETAIL DOCUMENT
KAJIAN HUKUM KEHARUSAN BAGI NOTARIS DAN PPAT YANG MERANGKAP JABATAN BERKEDUDUKAN DALAM SATU DAERAH ATAU WILAYAH KERJA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Sultan Agung
Author
Aji, Raden Hamengku
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-01-25 04:08:07 
Abstract :
Melihat penetapan formasi notaris dan PPAT yang telah ditetapkan berdasarkan kewenangan masing-masing, nampak bahwa seorang notaris bias merangkap PPAT asalkan dalam satu wilayah kerja di dalam wilayah jabatan notaris. Hal ini menjadi ketertarikan penulis untuk mengkaji tentang rangkap jabatan tersebut, dikarenakan tidak menutup kemungkinan akan terjadi rangkap jabatan antara Notaris dan PPAT yang tidak satu kantor tetapi masih satu wilayah jabatan notaris. Sehingga wacana ini perlu dikaji agar bisa diketahui kemungkinan dampak yang akan muncul. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1.) Mengapa terdapat ketentuan yang mengharuskan daerah/wilayah kerja notaris dan PPAT dalam satu wilayah/daerah kerja? 2.) Bagaimana akibat atau sanksi yang dihadapi oleh notaris yang merangkap PPAT jika tidak berkedudukan dalam satu wilayah/ daerah Kerja dan 3.) Apa tindakan yang dilakukan oleh Majelis kehormatan apabila notaris merangkap PPAT tidak berkedudukan di wilayah kerja yang sama. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, jenis penelitian hukum normatif. Sumber data berupa sumber data sekunder. Tehnik pengumpulan data dengan kepustakaan, metode analisa dengan menggunakan metode analisa data kualitatif. Permasalahan dianalisis dengan teori kemanfaatan dan teori keadilan Berdasarkan hasilpenelitian ini maka dapat disimpulkan 1.) Alasan yang mengharuskan Daerah/Wilayah Kerja Notaris Dan PPAT Dalam Satu Wilayah/Daerah Kerja adalah sesuai dengan Undang-Undang tentang Jabatan Notaris dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan PPAT. 2.) Akibat Atau Sanksi Yang Dihadapi Oleh Notaris Yang Merangkap PPAT jika tidak berkedudukan dalam satu wilayah/ daerah kerja.Akibat Hukum Terhadap Akta Notaris, akta tersebut adalah batal demi hukum atau dapat dibatalkan. Akta notaris dapat dibatalkan karena jika ada gugatan dari para pihak yang tersebut dalam akta untuk membatalkan akta notaries dan Akibat Hukum Terhadap Jabatan Notaris. 3.) Tindakan Yang Dilakukan Oleh Majelis Kehormatan Apabila Notaris Merangkap PPAT Tidak Berkedudukan Di Wilayah Kerja Yang Sama memberikan teguran dan saksi atau pencabutan izin. Kata kunci : Rangkap Jabatan, Daerah / Wilayah Kerja, notaris dan PPAT 
Institution Info

Universitas Islam Sultan Agung