DETAIL DOCUMENT
IMPLEMENTASI ASAS DROIT DE PREFERENCE TERHADAP JAMINAN HAK TANGGUNGAN OLEH PIHAK PERBANKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Sultan Agung
Author
Kurniawati, Lila
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-01-25 04:08:34 
Abstract :
Penelitian ini berjudul Implementasi asas droit de preference terhadap jaminan hak tanggungan oleh pihak perbankan dalam perjanjian kredit. Penelitian ini membahas tentang implementasi asas droit de preference terhadap jaminan hak tanggungan oleh pihak perbankan dalam perjanjian kredit, hambatan-hambatan yang ditemukan dalam implementasi asas droit de preference terhadap jaminan hak tanggungan oleh pihak perbankan dalam perjanjian kredit dan cara mengatasi hambatan tersebut. Metode yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis sosiologis, karena permasalahan yang diteliti berkaitan erat dengan realitas sosial dan tingkah laku nyata manusia. Hasil penelitian ini adalah : 1) Implementasi asas droit de preference terhadap jaminan hak tanggungan oleh pihak PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk dalam perjanjian kredit Nomor 122 Perjanjian kredit di mana guna menjamin pembayaran semua jumlah uang yang terhutang dan wajib dibayar oleh debitur kepada bank baik yang timbul berdasarkan perjanjian kredit dan atau setiap perubahan /perpanjangan/pembaharuannya kemudian maka debitur dengan ini menyerahkan kepada bank jaminan-jaminan yang pengalihan hak kepemilikannya dibuktikan dengan dokumen dan perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam bentuk, jumlah dan isi yang memuaskan bank yaitu berupa empat bidang tanah. 2) Hambatan-hambatan di dalam implementasi asas droit de preference terhadap jaminan hak tanggungan oleh pihak perbankan dalam perjanjian kredit adalah hambatan dari pihak perbankan antara lain kesulitan bank untuk melakukan survey atas jaminan yang diagunkan debitur, Hambatan selanjutnya adalah kesulitan di dalam menaksir harga tanah dan bangunan oleh bank melihat perbandingan plafond pinjaman yang diajukan debitur sebesar Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) sedangkan ketiga bidang tanah yang diajukan debitur belum tentu memiliki nilai nominal sebesar itu. Dan 3) Solusi untuk mengatasi hambatan implementasi asas droit de preference terhadap jaminan hak tanggungan oleh pihak perbankan dalam perjanjian kredit tersebut adalah bahwa PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk harus mengecek sendiri ke lapangan kebenaran lokasi tanah tersebut dapat diatasi dengan pihak bank melakukan pengecekan ke Kantor Badan Pertanahan di Kabupaten Tegal karena di sanalah terdapat kelengkapan dokumen pertanahan, kemudian bank dapat mengatasinya dengan melakukan survey lapangan setelah perjanjian kredit dilaksanakan dan dengan melihat Surat Tanda Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sebagai Nilai Jual Obyek Pajak. Kata Kunci: Asas Droit de Preference, Jaminan Hak Tanggungan 
Institution Info

Universitas Islam Sultan Agung