DETAIL DOCUMENT
PROBLEMATIKA HUKUM AKTA HIBAH ATAS TANAH YANG TIDAK SAH KARENA MELEBIHI BAGIAN TERKECIL AHLI WARIS (Studi Atas Kasus Hasil Putusan Pengadilan Negeri Klaten No.8/Pdt. G/2001/PN.klt tentang Pembatalan Akta Hibah No. 387/DLG/23/1999 dan No. 388/DLG/23/1999)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Sultan Agung
Author
Ratnasari, Ratnasari
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-01-25 04:08:49 
Abstract :
Hukum sebagai kaidah atau norma sosial yang tidak terlepas dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Dapat pula dikatakan hukum merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang ada pada suatu masyarakat. Dalam setiap masyarakat akan dijumpai suatu perbedaan antara tingkah laku yang dikendaki oleh kaidah-kaidah hukum. Ada suatu keadaan yang tidak dapat dihindari, sehingga timbul suatu ketegangan karena terdapat perbedaan kepentingan. Hibah merupakan perbuatan hukum pemindahan hak kepemilikan yang sengaja dialihkan kepada pihak lain. Dalam Pasal 1682 KUHPerdata menyebutkan bahwa pelaksanaan hibah dilakukan dengan menggunakan akta otentik. Dari masalah hibah tersebut maka banyak terjadi problematika yang timbul akan terjadinya hukum akta hibah atas tanah yang tidak sah, sehingga judul dalam peneltian ini adalah: ?Problematika Hukum Akta Hibah Atas Tanah Yang Tidak Sah Karena Melebihi Bagian Terkecil Ahli Waris?. Permasalahan dalam penelitian ini adalah : 1) Apa sajakah problematika hukum akta hibah atas tanah di Pengadilan Negeri Klaten ? 2) Apakah akta hibah atas tanah yang dibuat oleh pejabat yang berwenang dalam hal ini pihak PPAT memiliki nilai keabsahan (tidak melebihi bagian terkecil ahli waris) yang dibuktikan melalui proses pembuktian di Pengadilan Negeri Klaten ? 3) Apakah hasil putusan PN Klaten No.8/Pdt. G/2001/PN.klt dapat membuktikan keabsahan Akta Hibah atas Tanah yang dibuat oleh PPAT dengan mengacu pada hukum waris berdasarkan hukum KUH Perdata ? Metode dalam penelitian ini adalah dengan model yuridis normatif. Adapun hasil penelitian pada putusan pengadilan Negeri Klaten dengan No. 8/Pdt. G/2001/PN.Klt. dimana akta hibah tanah dengan nomor akta hibah No. 387/DLG/23/1999 dan akta hibah No. 388/DLG/23/1999 pada tanggal 30 Agustus 1999 yang telah dibuat oleh tergugat I (penerima Hibah Tanah) dinyatakan dibatalkan demi hukum karena tidak sah (cacat hukum) dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dijadikan alat bukti telah adanya peralihan hak atas tanah. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah Pertimbangan hakim pada kasus gugatan perdata dengan nomor perkara No.8/PDT.G/2001/PN. Klt didasari oleh KUHPerdata (BW) menyatakan Akta Hibah No. 387/DLG/23/1999 dan Akta Hibah No. 388/DLG/23/1999 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dan harus dibatalkan demi hukum karena tidak mempunyai kekuatan pembuktian materiil. Kata Kunci : Problematika Hukum, Akta Otentik, Bagian Terkecil Ahli Waris 
Institution Info

Universitas Islam Sultan Agung