DETAIL DOCUMENT
PENDAFTARAN AKTA JUAL BELI YANG MELEBIHI JANGKA WAKTU PENDAFTARAN TANAH DI KANTOR AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SEMARANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Sultan Agung
Author
Kusmaryanto, Kusmaryanto
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-01-25 04:08:52 
Abstract :
Penyelenggaraan Pendaftaran tanah dalam masyarakat sekarang ini menjadi tugas Negara. Pendaftaran tanah dilaksanakan oleh pemerintah untuk kepentingan rakyat, sebagai upaya memberikan jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan. Pelaksanaan Pendaftaran tanah dilakukan oleh Kantor Pertanahan, dan dalam menjalankan tugas tersebut Kantor Pertanahan dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang diatur dalam PP 24/1997. Rumusanmasalahpadapenelitianiniyaitu : 1) Bagaimanakah pengaturan Hukum pendaftaran Akta Jual Beli yang melebihi jangka waktu pendaftaran tanah demi terwujudnya kepastian hukum?; 2) Apa saja hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah berkaitan dengan akta jual beli yang melebihi jangka waktu pendaftaran tanah, yang ditunjukan demi terwujudnya kepastian hukum dan bagaimana solusi penyelesaiannya? Metode penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yaitu yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini dengan penguraian secara deskriptif analitis. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini, dapat diperoleh dengan cara penelitian kepustakaan. Hasil penelitian mengatakan bahwa 1. Pengaturan hukum pendaftaran Akta Jual Beli yang melebihi jangka waktu yang ditentukan demi terwujudnya kepastian hukum adalah dimana jika pendaftaran akta jual beli melebihi 7 hari maka dimohonkan lebih jelas ke Kantor Pertanahan setempat. 2. Hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah berkaitan dengan akta jual beli yang melebihi jangka waktu pendaftaran tanah seperti kurangnya kesadaran masyarakat, citra buruk Badan Pertanahan Nasional serta alas hak berbeda dengan data dilapangan. Untuk mengatasi kendala tersebut maka Badan Pertanahan Nasional membuat program seperti melakukan penyuluhan kepada masyarakat dan melalui program PRONA. Kesimpulan dari hasil penelitian mengemukakan bahwa pengaturan hukum pendaftaran Akta Jual Beli yang melebihi jangka waktu yang ditentukan demi terwujudnya kepastian hukum adalah dimana jika pendaftaran akta jual beli melebihi 7 hari maka dimohonkan lebih jelas ke Kantor Pertanahan setempat. Meskipun penyerahan akta jual beli tanah ke Kantor Pertanahan sebagaimana yang dipraktekkan oleh sebagian besar Pejabat Pembuat Akta Tanah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, namun tidak mengakibatkan batalnya akta jual beli tanah yang dimaksud dan memang tidak ada satu ketentuan hukum pun yang menyatakan bahwa dengan keterlambatan penyerahan akta jual beli tanah tersebut menjadikan akta yang bersangkutan batal demi hukum. Kata Kunci : Akta Jual Beli, Pendaftaran Tanah 
Institution Info

Universitas Islam Sultan Agung