DETAIL DOCUMENT
MAKNA PENYULUHAN HUKUM SEHUBUNGAN DENGAN PEMBUATAN AKTA OLEH NOTARIS DI KABUPATEN KENDAL ( PASAL 15 AYAT 2 HURUF E UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Sultan Agung
Author
Mafing, Muhammad Ali Alala
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-01-25 04:09:11 
Abstract :
Penelitian ini akan membahas permasalahan mengenai Notaris dalam memaknai Penyuluhan Hukum sehubungan dengan Pembuatan Akta oleh Notaris di Kabupaten Kendal. (Pasal 15 ayat 2 huruf e Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris). Yang meliputi dimana Notaris tidak menjalankan sebagaimana mestinya kewenangannya yang terdapat dalam Undang-Undang sehubungan dengan pembuatan akta. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis Sosiologis. Dengan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan studi kepustakaan yang meliputi Data Primer dan data sekunder. Hasilnya menunjukkan bahwa : (1) Notaris hanya memberikan penyuluhan kepada klien dan tidak memberikan penyuluhan hukum secara menyeluruh kepada masyarakat. (2) Materi penyuluhan yang diberikan hanya sebatas tentang Pembuatan akta ketika klien datang. (3) Notaris hanya memaknai Pasal tersebut secara Pasif artinya Notaris saat memberikan penyuluhan hukum, hanya diberikan saat klien datang kepada Notaris. Sedangkan jika klien tidak datang maka Notaris tidak memberikan penyuluhan hukum. Kesimpulannya seharusnya Notaris, baik Pasal maupun Pelaksanaannya dimaknai secara aktif tentang kewenangannya dalam memberikan penyuluhan hukum. Sehingga apa yang menjadi tujuan dari Undang-Undang tersebut terlaksana dengan baik. Kata Kunci : Notaris, Penyuluhan Hukum, Akta. 
Institution Info

Universitas Islam Sultan Agung