DETAIL DOCUMENT
PERANAN PPAT DALAM PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) ON LINE ATAS TRANSAKSI JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN DI KOTA MAGELANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Sultan Agung
Author
Chrissanni, Yunita Budi
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-01-25 04:09:14 
Abstract :
Penelitian dengan judul ? Peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) On line atas Transaksi Tanah dan Bangunan di BPKAD Kota Magelang" untuk mengetahui sejauh mana peran PPAT dalam pemungutan PHTB serta hambatan apa serta solusinya dalam pemungutan BPHTB secara on line di kota Magelang. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, dalam pengumpulan data lebih ditekankan pada sumber bahan primer, berupa peraturan perundang-undangan, menelaah kaidah-kaidah hukum maupun teori ilmu hukum sera di tambah dengan wawancara kepada para pihak yang terkait dengan masalah yang di teliti. Berdasarkan metode tersebut penelitian menghasilkan pada pokoknya (1) Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT dan pelaksanaannya dituangkan dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1998, merupakan pejabat umum sebagaimana di maksud Pasal 1868 KUHPerdata mempunyai Tanggung jawab sebagai mitra kerja pemerintah dalam melakukan pungutan BPHTB yang mana dalam Penyetoran pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di atur Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (2) Hambatan-hambatan yang Timbul dalam pelaksanaan Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Online di kota Magelang dan upaya-upaya apa yang dilakukan untuk mengatasi hambatan adalah nilai pajak yang di ajukan oleh wajib pajak tidak sesuai dengan INT (Indek Nilai Tanah) yang telah di tentukan BPKAD solusi mengenai hal tersebut adalah dilakukan survai lokasi tanah dan bangunan oleh bangunan obyek BPHT oleh BPKAD, ataupun memangi wajib pajak untuk melakukan klarifikasi atas nilai BPHTB, apabila tidak di temukan solusi atas hal tersebut maka BPKAD mengunakan ketentuan Peraturan Walikota Magelang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Sistem Pelayanan Dan Pembayaran Pajak Daerah Secara On Line Kata kunci : BPHTB, On Line, PPAT 
Institution Info

Universitas Islam Sultan Agung