DETAIL DOCUMENT
IMPLEMENTASI DALAM PENYELESAIAN PERMASALAHAN AHLI WARIS PENGGANTI (STUDI BANDING MENURUT HUKUM KEWARISAN ISLAM DAN HUKUM KEWARISAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Sultan Agung
Author
Sarijo, Sarijo
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-01-25 04:09:19 
Abstract :
Ahli waris pengganti menurut kewarisan hukum Islam (Mawali) adalah seseorang yang menggantikan kedudukan seorang ahli waris dan memperoleh bagian warisan yang tadinya akan diperoleh orang yang di gantikan, sedangkan orang yang di gantikannya telah meninggal dunia. Dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana penggantian kedudukan ahli waris pengganti dalam hal sistem ahli waris pengganti, implementasi kedudukan ahli waris pengganti dan bagiannya, serta persamaan dan perbedaan ahli waris pengganti menurut Hukum Kewarisan Islam dan Hukum Kewarisan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian yang digunakan dengan metode Pendekatan yaitu metode yuridis normative merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan mengutamakan meneliti bahan pustaka dan dokumen. Spesifikasi dalam penelitian ini menggunakan deskriptif analitis, metode ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang dilakukan dengan menggunakan cara kualitatif yang terdiri dari: Theori-theori hukum, doktrin-doktrin hukum, serta pendapat-pendapat dari pakar hukum. Hasil penelitian dan pembahasan ini :1) Sistem ahli waris menurut Hukum Islam adalah ?sejumlah harta benda dari yang meninggal dunia dalam keadaan bersih, setelah dikurangi dengan pembayaran hutang-hutang pewaris?. Sedangkan dalam hukum waris KUH Perdata tidak dikenal perbedaan pengaturan atas dasar macam atau asal barang-barang yang ditinggalkan pewaris.2) Menurut hukum kewarisan Islam bahwa garis keturunan yang berhak memperoleh bagian dari yang menggantikan kedudukan digantikan oleh garis lurus ke bawah seterusnya, dari garis lurus ke atas serta dari garis lurus ke samping. Sedangkan Menurut hukum kewarisan KUH Perdata dari ajarannya Hazairin bahwa saudara dari ayahnya baik laki-laki ataupun perempuan bukan menjadi penghalang untuk menggantikan kedudukan ayahnya, yang terpenting bahwa ayahnya tersebut telah meninggal lebih dulu dari si pewaris (kakeknya). 3) Persamaan ahli waris pengganti dalam kedua hukum tersebut yaitu seseorang yang menggantikan kedudukan ahli waris yang lebih dulu meninggal dari pewaris yang seharusnya memperoleh harta warisan itu, dan ahli waris yang digantikan merupakan penghubung antara seseorang yang menggantikan dengan pewaris. Sedangkan perbedaanya dalam hal menggantikan kedudukan ayahnya serta: hak yang diperoleh ahli waris pengganti Kata kunci : ahli waris, ahli waris pengganti, Mawali, Hukum Kewarisan Islam, Hukum Kewarisan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 
Institution Info

Universitas Islam Sultan Agung