DETAIL DOCUMENT
KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DALAM JUAL BELI TANAH DENGAN AKTA PPAT DI KECAMATAN TINANGGEA KABUPATEN KONAWE SELATAN SULAWESI TENGGARA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Sultan Agung
Author
Ruslan, Rifan Agrisal
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-01-25 04:09:26 
Abstract :
Tujuan penulisan pada penelitian ini ialah yang pertama, untuk mengetahui dan menganalisis faktor ? faktor Sebagian Masyarakat di Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan Sulawesi Tenggara yang belum mempunyai kesadaran hukum dalam perbuatan jual beli kepemilikan tanah di hadapan PPAT. Kedua, Untuk mengetahui serta Menganalisis Upaya ? Upaya Pemerintah daerah dalam menyadarkan masyarakat di Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan Sulawesi Tenggara terhadap perbuatan jual beli kepemilikan tanah di hadapan PPAT. Ketiga Untuk mengetahui untuk dapat dilakukan agar Maasyarakat di Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan di Sulawesi Teggara melakukan perbuatan jual beli kepemilikan tanah di hadapan PPAT. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Secara yuridis, penelitian ini didasarkan dengan menggunakan kaidah hukum Undang ? Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016. Secara empiris, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang aturan yang beralaku terkait Peralihan hak atas tanah dengan kenyataan yang terjadi yang menyimpang dari aturan yang berlaku di Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan Sulawesi Tenggara. Spesifikasi Penelitian yaitu yang menjadi Obyek penelitian ialah bidang tanah merupakan dari pemindahan Hak atas Tanah dengan perbuatan jual beli kepemilikan tanah di hadapan PPAT yang dilakukan. Sumber dan Tehnik Pengumpulan data yaitu data primer diperoleh dari wawancara yang dilakukan sebanyak 30 orang responden dan data sekunder diperoleh dari pendapat para sarjana serta kajian pustaka. Kemudian Teori yang di gunakan ialah Teori Jabatan, Teori Kewenangan dan Teori Kepastian Hukum. Dari hasil penelitian dengan judul: ?KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DALAM JUAL BELI TANAH DENGAN AKTA PPAT DI KECAMATAN TINANGGEA KABUPATEN KONAWE SELATAN SULAWESI TENGGARA?. Maka dapat disimpulkan bahwa kesadaran hukum masyarakat Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan Sulawesi Tenggara berkaitan dengan pemindahan hak atas tanah karena perbuatan jual beli kepemilikan tanah di hadapan PPAT yang Pertama yaitu: Disebabkan karena kurangnya PPAT dan PPATS yang ada di masyarakat, Disebabkan karena biaya yang sangat mahal yang di tetapkan oleh pejabat yang berwenang, Disebabkan karena kekeluargaan yang sangat tinggi dan Disebabkan kesadaran hukum masyarakat yang sangat rendah. Kedua yaitu: upaya yang dialakukan pemerintah berupa Sosialisasi yang diadakan oleh dinas pendapatan daerah terkait Nilai Objek Pajak (NJOP), kantor Kecamatan Tinanggea beserta jejerannya Kelurahan dan desa menghimbau dan membuat tempat untuk pelaporan/konsultasi terkait pengalihan hak Jual Beli Tanah, Kerjasama yang dilakukan oleh Kecamatan Tinanggea Kelurahan dan Desa yang membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah (SPPFT) yang surat tersebut diketahui oleh Kecamatan Kelurahan dan Desa. Ketiga yaitu: Konsep ideal dari hasil penelitian penulis ialah penyuluhan hukum kepada masyarakat untuk menumbuhkan pengetahuan kepada masyarakat tentang arti penting kesadaran hukum perbuatan jual beli kepemilikan tanah di hadapan PPAT, Sosialisasi tentang perbuatan jual beli kepemilikan tanah di hadapan PPAT. Sebagai bentuk pengabdian pemerintah kepada masyarakat dalam menyadarkan hak dan kewajiban masyarakat di mata hukum dan Pendataan dan pembuatan Buku Tanah ialah bertujuan untuk mendata dan memberikan suatu perlindungan hukum bagi masyarakat agar tidak adanya penyerobotan lahan ataupun sengketa lahan. Kata Kunci : Kesadaran Hukum, Jual Beli, Kecamatan Tinanggea. 
Institution Info

Universitas Islam Sultan Agung