DETAIL DOCUMENT
KEWENANGAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS DALAM MEMBERIKAN PERSETUJUAN ATAU PENOLAKAN PENGAMBILAN FOTOKOPI MINUTA AKTA DAN PEMANGGILAN NOTARIS UNTUK KEPENTINGAN PENYIDIKAN DAN PERADILAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Sultan Agung
Author
Hermawan, Udi
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-01-25 04:09:30 
Abstract :
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris berwenang mengambil fotokopi minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris dan memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta atau protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris. Kewenangan dari Majelis Kehormatan Notaris ini adalah untuk menggantikan kewenangan dari Majelis Pengawas Daerah dalam hal memberikan persetujuan atau penolakan pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan. Yang mana telah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 49/PUU-X/2012 karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan kewenangan Majelis Kehormatan Notaris dalam memberikan persetujuan atau penolakan pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris untuk kepentingan penyidikan dan peradilan, untuk mengetahui kendala Majelis Kehormatan Notaris dalam memberikan persetujuan atau penolakan pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris untuk kepentingan penyidikan dan peradilan beserta solusinya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris sedangkan metode pengumpulan data yang digunakan adalah library research dengan mengumpulkan bahan-bahan hukum dari studi kepustakaan dan field research dengan mengumpulkan bahan-bahan hukum yang ada di lapangan dengan wawancara. Metode analisa data dilakukan secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa pelaksanaan kewenangan Majelis Kehormatan Notaris dalam memberikan persetujuan atau penolakan pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris untuk kepentingan penyidikan dan peradilan telah dilakukan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kendala yang sering terjadi adalah sulitnya mempertemukan semua anggota Majelis Kehormatan Notaris ketika akan melakukan sidang pemeriksaan, karena mereka merupakan profesional yang mewakili masing-masing unsur anggota Majelis Kehormatan Notaris yang memiliki kesibukannya masing-masing. Terkait hal tersebut maka harus ada komitmen dari masing-masing anggota Majelis Kehormatan Notaris untuk bisa melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai anggota Majelis Kehormatan Notaris. Kata Kunci: Kewenangan, Majelis Kehormatan Notaris, Fotokopi Minuta Akta, Pemanggilan Notaris 
Institution Info

Universitas Islam Sultan Agung