DETAIL DOCUMENT
REKONSTRUKSI PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN PERKOSAAN BERDASARKAN NILAI KEADILAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Sultan Agung
Author
Prasetyo, Ervin Hengki
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-01-30 01:55:50 
Abstract :
Tindak pidana perkosaan merupakan kasus yang paling banyak menimbulkan kesulitan dalam penyelesaiannya baik pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun pada tahap penjatuhan putusan. Penjatuhan sanksi pidana yang terlalu ringan menyebabkan tujuan pemidanaan sebagai prevensi spesial dan prevensi general tidak tercapai secara optimalseperti yang diharapkan. Hal ini terbukti dengan meningkatnya tindak pidana perkosaan akhir-akhir ini, padahal keberadaan sanksi memberikan arah dan pertimbangan mengenai apa yang seharusnya dijadikan sanksi dalam suatu tindak pidana untuk menegakkan berlakunya norma keadilan, sehingga dalam penelitian ini yang menjadi perumusan masalah adalah mengapa pengaturan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perkosaan di dalam hukum pidana positif saat ini belum berbasis nilai keadilan, bagaimana kelemahan- kelemahan perlindungan hukum korban tindak pidana perkosaan dalam hukum pidana positif saat ini dan rekonstruksi perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perkosaan berbasis nilai keadilan. Hasil penelitian ini adalah bahwa pengaturan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perkosaan di dalam hukum positif di Indonesia saat ini yang belum berbasis nilai keadilan didasarkan pada pengaturan di dalam hukum positif saat ini yakni di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana di mana tindak pidana perkosaan KUHP diatur sebagai tindak pidana kesusilaan yang terdapat dari Pasal 281 KUHP sampai dengan Pasal 296 KUHP, namun tindak Pidana Perkosaan (verkrachting) dalam hal ini persetubuhan dimuat di dalam Pasal 285 KUHP, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kelemahan-kelemahan perlindungan hukum korban tindak pidana perkosaan dalam hukum positif saat ini yakni Kelemahan dari segi hukum, kelemahan dari pendekatan/cara berfikir para penegak hukum, kelemahan selama proses peradilan pidana. Rekonstruksi perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perkosaan berbasis nilai keadilan dapat ditinjau dari viktimologi sebagai basis rekonstruksi perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perkosaan, dari tinjauan pemidanaan terhadap pelaku korban tindak pidana perkosaan yang berbasis nilai keadilan, dengan mendasarkan pada perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perkosaan di berbagai Negara, mendasarkan pada gagasan Teori Hukum Progresif terhadap Rekonstruksi Perlindungan hukum Korban Tindak Pidana Perkosaan, rekonstruksi pengaturan hukum ganti rugi terhadap korban Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Korban, Tindak Pidana Perkosaan 
Institution Info

Universitas Islam Sultan Agung