Abstract :
dalam memberikan pelayanan kesehatan menggunakan sinar-X terhadap pasien
harus berdasarkan aturan hukum yang mengatur penggunaannya untuk terhindar
dari dampak berbahaya dari penggunaan sinar-X. Tujuan dalam penelitian ini
sebagai berikut: Untuk menganalisis perlindungan hukum pasien rumah sakit pada
penggunaan sinar-X di bidang kesehatan yang belum berbasis nilai keadilan,
Untuk menganalisis kelemahan-kelemahan perlindungan hukum pasien rumah
sakit pada penggunaan sinar-X di bidang kesehatan saat ini, Untuk menemukan
Rekontruksi perlindungan hukum pasien rumah sakit pada penggunaan sinar-x di
bidang kesehatan yang berbasis nilai keadilan. Paradigma penelitian dalam
penelitian ini menggunakan paradigma konstruktivisme bahwa individu
menginterpretasikan dan beraksi menurut kategori konseptual dari pikiran.
Pendekatan penelitian dalam penelitian ini menggunakan kategori socio legal
research dimana untuk melihat sejauh mana perlindungan pasien rumah sakit
pada penggunaan sinar-x di bidang kesehatan berbasis nilai keadilan.
Hasil penelitian menunjukkan diperoleh temuan bahwa, tidak
terkendalinya praktek penggunaan sinar-X yang tidak berdasarkan pada batas
kesehatan dan kemanusiaan. Pada umumnya pasien yang ingin memeriksakan diri
ke Rumah Sakit untuk sekedar diagnosa memang tidak akan ditolak dan tidak
diberi imbauan untuk menunda penggunaan metode sinar-X karena mempunyai
riwayat yang sudah lebih dari satu kali menggunakan sinar-X untuk metode
pemeriksaan dalam kurun waktu satu tahun. Hal tersebut memunculkan sifat
komersil dari rumah sakit dan tindakan malpraktik dari seorang dokter karena
pasien dirugikan dari segi materil dan kesehatannya. Hal ini juga termasuk dalam
tindak pidana dimana termasuk dalam kelalaian yang ada pada KUHP dan
ketentuan pidana pada Undang-Undang praktik kedokteran.
Kesimpulan dalam penelitian ini adalah Perlindungan hukum pasien pada
penggunaan sinar-X di bidang kesehatan untuk mewujudkan keselamatan dan
kesembuhan penyakit pasien serta pelayanan kesehatan yang berkualitas dengan
merevisi beberapa Pasal yang terdiri dari tiga peraturan perundang-undangan
meliputi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, UndangUndang
Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang
Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 Tentang Rekam Medis. Perlu dibuat suatu
sistem informasi rekam medis yang mencakup catatan radiasi yang diterima
pasien dalam penggunaan sinar-X di bidang kesehatan sehingga dapat
mewujudkan pelayanan yang berkualitas dalam perlindungan pasien pada
penggunaan sinar-X. Perlu adanya sosialisasi sistem tersebut baik dalam rumah
sakit negeri maupun swasta diseluruh Indonesia bahkan bila perlu setiap fasilitas
kesehatan yang menggunakan sinar-X.
Kata Kunci: Rekonstruksi Perlindungan Hukum, Penggunaan Sinar-X Bidang
Kesehatan.
ABSTRACT