Abstract :
Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan
berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya
terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang
serta peraturan pelaksanaannya. Ketentuan tersebut membawa akibat hukum bahwa
perseroan terbatas (yang selanjutnya dalam tulisan ini disebut dengan Perseroan) memiliki
hak,kewajiban, dan harta kekayaan tersendiri, yang terpisah dari hak, kewajiban, dan harta
kekayaan para pendiri atau pemegang sahamnya.
Perseroan Terbatas sebagai salah satu badan usaha dalam kegiatan perekonomian
membutuhkan pengaturan yang jelas dan mampu untuk dapat mengikuti perkembangan
jaman yang kemajuannya sangat pesat ini, khususnya dalam kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi baik dalam lingkup nasional maupun di dalam lingkup internasional.
Berdasarkan hal tersebut maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut
guna penyusunan Disertasi dengan mengambil judul: ?REKONSTRUKSI
PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS MELALUI PENETAPAN
PENGADILAN NEGERI BERBASIS NILAI KEADILAN?
Dari hasil penelitian yang telah dilakukan secara yuridis / normatif dapat disimpulkan
bahwa Rekonstruksi pembubaran perseroan terbatas melalui penetapan pengadilan negeri
berbasis nilai keadilan adalah sebagaimana diketahui, didalam hukum acara dikenal dua
proses beracara yaitu ?Contentious Procesrecht? atau hukum acara sengketa dan ?NonContentious
Procesrecht? atau hukum acara non-sengketa. Terhadap ?Contentious
Procesrecht? lazim digunakan surat gugatan untuk menyelesaikan sengketa para pihak
melalui ?Putusan Hakim?. Sebaliknya terhadap ?Non-Contentious Procesrecht? lazim
digunakan surat permohonan untuk meminta ?Penetapan Hakim?. Berdasarkan
?Contentious Procesrecht? tersebut, juga berlaku azas ?Audi Et Alteram Partem?
(mendengarkan kedua belah pihak). Azas ini mendalilkan bahwa dalam proses perkara di
siding Pengadilan, Majelis Hakim harus para pihak yang bersengketa untuk membela hak
dan kepentingan masing ? masing. Dengan kata lain, para pihak haruslah diperlakukan
sama, adil dan tidak memihak. Sedangkan berdasarkan ?Non-Contentious Procesrecht?
berlaku azas ?Voluntair? ialah; permohonan untuk memutuskan perkara ke sidang
pengadilan tanpa adanya sengketa dengan pihak lain (without disputes or differences with
another party). Jadi menurut penulis apa yang dipermasalahkan pemohon berdasarkan azas
hukum ?Non-Contentious Procesrecht? sama sekali tidak bersentuhan dengan persoalan
hak dan kepentingan orang lain.
Kata Kunci : Pembubaran, Perseroan terbatas, dan Pengadilan Negeri