DETAIL DOCUMENT
REKONSTRUKSI KEBIJAKAN HUKUM PELAKSANAAN PIDANA MATI BERBASIS NILAI-NILAI PANCASILA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Sultan Agung
Author
MAERANI, IRA ALIA
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-01-30 01:57:30 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan mengkaji dan menganalisis kebijakan hukum pelaksanaan pidana mati dalam hukum pidana positif saat ini, mengkaji dan menganalisis kelemahan-kelemahan hukum pelaksanaan pidana mati dalam hukum pidana positif saat ini dan merekonstruksi hukum pelaksanaan pidana mati berbasis nilai-nilai Pancasila. Metode pendekatan penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa: (1) Kebijakan hukum pelaksanaan pidana mati dalam hukum pidana positif saat ini diatur dalam UU No. 5 Tahun 1969 jo UU No. 2/Pnps/1964 jo Peraturan Kapolri (Perkap) No. 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. (2) Kelemahan-kelemahan hukum pelaksanaan pidana mati dalam hukum pidana positif saat ini terdapat keraguan dalam hal akurasi pelaksanaan pidana mati, kekhawatiran mengeksekusi orang yang keliru, faktor efektivitas pidana mati dalam memberikan efek jera (deterrence), dan dinilai tidak manusiawi. (3) Nilai Filosofis Kebijakan Hukum Pelaksanaan Pidana mati dalam UUD NRI Tahun 1945 terdapat di dalam Pasal 28A, 28I, dan 28J. Studi perbandingan hukum pidana di negara asing diperoleh dari Negara Arab Saudi, Amerika Serikat, dan Jepang. Rekonstruksi hukum pelaksanaan pidana mati berbasis nilai-nilai Pancasila yakni mengamandemen: UU No. 5 Tahun 1969 jo Pasal 1 dan Pasal 7 UU No. 2/Pnps/1964 dan Pasal 15 huruf x Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Isi rekonstruksi terhadap terpidana mati hamil dilakukan 40 hari setelah terpidana melahirkan anaknya, diamandemen menjadi eksekusi dilakukan setelah anaknya diberikan Air Susu Ibu (ASI) selama minimal 2 tahun. Terhadap pasal yang mengatur tentang metode pelaksanaan pidana mati dengan cara ditembak sampai mati dan ditembak di bagian kepala (jika terpidana tidak mati pada eksekusi yang pertama dengan ditembak di bagian jantung) maka perlu diamandemen dengan eksekusi pancung yangdinilai sebagai eksekusi yang paling baik (ihsan al-qatlu) dan cepat dengan memutus urat nadi atau ?kabel? yang menghubungkan jantung dan otak (spinal cord) sehingga lebih manusiawi karena tidak menimbulkan rasa sakit pada terpidana mati. Hal ini berdasarkan pada Al Qur?an Surat Al-Baqarah Ayat 178 dan 179 dan Hadits Riwayat Muslim. Kata Kunci: Rekonstruksi, Kebijakan, Hukum Pelaksanaan Pidana Mati, Berbasis, Nilai - nilai Pancasila 
Institution Info

Universitas Islam Sultan Agung