Abstract :
Tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Kepolisian
Sektor Genuk Kota Semarang merupakan salah satu tindak pidana yang sering terjadi.
Polisi yang merupakan salah satau aparat penegak hukum memiliki peran penting
dalam penegakan hukum pidana agar tercipta ketertiban dan keamanan di masyarakat.
Pelaksanaan tugas Kepolisian terdapat dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan wewenang
selaku penyidik diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun yang menjadi
permasalahan dalam penelitian ini adalah
Dari hasil penelitian memperlihatkan proses penyidikan tindak pidana
pencurian dengan kekerasan bermula dari terjadinya pencurian dengan kekerasan
yang dilakukan oleh seseorang. Kemudian Polisi sebagai penyelidik melakukan
tindakan awal berupa penyelidikan karena adanya dugaan bahwa telah terjadi tindak
pidana pencurian dengan kekerasan. Dari proses penyelidikan tersebut kemudian
ditemukan adanya bukti permulaan atau bukti yang cukup agar dapat dilakukan
tindakan lanjut berupa penyidikan. Dengan adanya bukti permulaan yang cukup
tersebut kemudian penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan antara lain
dengan melakukan pemeriksaan barang bukti dan juga terhadap tersangka serta saksisaksi
Dalam tindakan ini penyidi dapat melakukan upaya paksa yakni penyitaan,
penangkapan, penahanan dan pengeledahan. Dari hasil pengumpulan bukti-bukti dan
pemanggilan saksi maka tindak pidana tersebut menjadi jelas serta dapat menetapkan
tersangkanya sebagai pelaku tindak pidana tersebut dan menerbitkan Berita Acara
Pemeriksaan.
Kendala yang dihadapi dalam proses penyidikan tindak pidana pencurian
dengan kekerasan adalah kendala internal dan eksternal. Kendala internal berupa
minimnya anggaran, minimnya personil penyidik dengan ketrampilan yang memadai
dan kurang koordinasi antar intansi. Kendala eksternal adalah kurangnya kesadaran
masyarakat dalam menanggapi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang
terjadi sehingga mengakibatkan kurang atau bahkan hilangnya barang bukti, tidak
adanya saksi, dan juga tidak adanya pengakuan tersangka. Seluruh kendala yang ada
dapat diatasi dengan peningkatan profesionalisme kerja.
Kata Kunci : Penyidikan, Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan