Abstract :
Penelitian ini hakikatnya bertujuan melakukan rekonstruksi atas
pengaturan kewenangan anggota legislatif dalam mencegah tindak pidana korupsi.
Dimaksud dengan rekonstruksi, yaitu Upaya reorientasi dan reevaluasi serta
penyusunan kembali, nilai-nilai hukum dalam pengaturan kewenagnan
anggota legislatif dalam mencegah tindak pidana korupsi yang berdimensi
sosiologis, politik, sosio-filosofis dan sosio kultural menurut hukum. Nilainilai
hukum
yang
berbagai
dimensi
itu
dapat
diungkap
dengan
kriminologi,
yang
diarahkan
dengan
grand
theory
Keadilan
Bermartabat.
Dalam kaitan dengan apa yang baru saja dikemukakan di atas,
penelitian ini berusaha untuk menjawab permasalahan: 1. Kewenangan
anggota legislatif yang berpotensi menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi.
2. Penindakan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota legislatif 3.
Rekonstruksi kewenangan yang berhadapan dengan hukum berbasis keadilan
dalam presfektif kriminologi.
Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah
berangkat dari paradigma konstruktivisme. Jenis penelitian yang digunakan
adalah penelitian kualitatif. Dengan pendekatan socio-legal studies penelitian ini
akan meneliti sifat kriminogen terjadinya pertanggungjawaban pidana dalam
tindak pidana korupsi yang dilakukan anggota legislatif selama ini, serta
kebijakan kriminal yang sudah ditempuh yang dinilai belum mampu
menanggulanginya. Kondisi inilah yang menunjukkan pentingnya direkonstruksi
kriminal agar dapat lebih efektif dalam penanggulangan korupsi ke depan.
Hasil penelitian menunjukkan, bahwa dalam bidang politik; maka perlu
ada penyalanggunaan kekuasaan (abuse of power) dari suatu pemegang
kekuasaan, seperti suatu bentuk kekuasaan kolusif. Dalam hal ini kolosi antara elit
ekonomi dan elit kekuasaan juga menjadi studi kritis dalam bentuk kejahatan
kerah putih tersebut. Seperti dikemukakan Teguh Prasetyo, Kapitalisme di
Indonesia memiliki ketergantungan yang sangat kuat terhadap sektor negara.
Ketergantungan seperti itu terlihat jelas antara Perusahaan yang mengusahakan
penambahan kuota import daging sapi yang bekerja sama dengan anggota
legislatif dan selanjutnya anggota legislatif itu bekerja sama lagi dengan Menteri
yang memiliki kewenangan untuk memutuskan ditambah atau tidak ditambahnya
kuota daging sapi yang akan diimport.
Kata Kunci: Rekonstruksi, Pegnaturan Kewenangan, Anggota Legislatif